MK Tetap Perpanjang Masa Jabatan Firli Bahuri dan Kawan-kawan

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 15 Agustus 2023 15:17 WIB
Jakarta, MI - Mahkamah Konstitusi (MK) tetap memperpanjang masa jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan kawan-kawan. Sebelumnya Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menggugat perihal kepemimpinan Firli Bahuri dan kawan-kawannya ini setelah adanya putusan masa jabatan diperpanjang menjadi 5 tahun. "Mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ujat Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di gedung MK, Selasa (15/8). Seementara itu, Suhartoyo mengatakan tidak ada keraguan dalam putusan MK Nomor 112/PUU/XXX-2022. Suhartoyo menegaskan putusan itu otomatis berlaku di kepemimpinan Firli Bahuri dkk. "Bahwa berkenaan dengan pertimbangan hukum dan amar dalam putusan 112/PUU/XXX-2022 sebagaimana dikutip di atas, meskipun amar putusan tersebut berlaku secara umum bahwa masa jabatan pimpinan KPK selama 5 tahun," katanya. "Namun dalam pertimbangan hukum putusan tersebut sesungguhnya telah secara eksplisit mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir 20 Desember 2023 agar mendapat kepastian hukum dan kemanfaatan keadilan," timpal Suhartoyo. Dengan demikian, kata dia, tidak ada lagi keraguan dalam putusan MK, yaitu masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun yang berlaku bagi pimpinan KPK saat ini. "Dengan kata lain, pemberlakuan putusan itu berlaku untuk pimpinan saat ini saat ini, artinya berakhir pada 20 Desember 2024," tuturnya. Sebelumnya MAKI berharap masa jabatan komisioner KPK yang telah diubah menjadi lima tahun, tidak berlaku pada periode sekarang melainkan pada periode selanjutnya. dalam hal ini Firli Bahuri dan kawan-kawan. Pasalnya MAKI menilai bahwa pimpinan lembaga antirasuah itu, sekarang tidak berprestasi, kontroversial hingga banyak melanggar kode etik. Menurut MAKI performa pimpinan KPK saat ini belum maksimal, sementara salah satu asas hukum adalah kemanfaatan. “Asas hukum adalah salah satunya kemanfaatan, lainnya keadilan dan kepastian hukum. Tidak berprestasi dan melanggar kode etik, maka tidak bermanfaat, sehingga tidak perlu diperpanjang (masa jabatannya),” ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada Monitorindonesia.com, Selasa (15/8). Menurut Boy, perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK pada periode sekarang akan membebani lembaga antirasuah tersebut. Sehingga, pihaknya mengkhawatirkan proses pemberantasan korupsi akan terhambat dan berujung anjloknya indeks persepsi antikorupsi. Dengan tidak diperpanjang satu tahun periode ini, tegas dia, maka akan segera dipilih pimpinan baru yang masih segar. “Sehingga, setidaknya KPK tidak akan makin terpuruk dan bisa diharapkan lebih berprestasi,” cetus Boy. Kendati demikian, MAKI akan menghormati apa pun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal masa jabatan pimpinan KPK. Setidaknya, tegas Boy, ini untuk menghentikan polemik tentang masalah periode pimpinan KPK lima tahun dapat diakhiri. “Dan segera mendapat kepastian untuk menghindari kekosongan hukum jabatan pimpinan KPK yang bisa jadi akan dipermasalahkan para tersangka pelaku korupsi yang ditangani KPK,” tutup Boy. Diketahui, MK mengabulkan gugatan terkait masa jabatan Pimpinan KPK yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. KPK mengabulkan gugatan mengenai batas usia pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun dan syarat minimal menjadi Pimpinan KPK agar tak lagi berusia 50 tahun. Ketua MK Anwar Usman menyampaikan, Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang mengatur batas usia pimpinan KPK paling rendah adalah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. MK juga mengabulkan gugatan Nurul Ghufron terhadap Pasal 34 UU KPK. Olehnya itu, MK merestui perpanjangan jabatan Ketua KPK Firli Bahuri dkk hingga 2024. (Wan)