Maqdir Ismail Dkk Akan Bersaksi, Siapa Juragan Pemilik Rp 27 Miliar Korupsi BTS Kominfo?

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 18 Agustus 2023 00:28 WIB
Jakarta, MI - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa 6 orang saksi secara konfrontir untuk menentukan status uang Rp 27 miliar atau 1,8 juta dolar Amerika Serikat (AS) yang sempat diserahkan oleh pengacara Irwan Hermawan, Maqdir Ismail pada Kamsi (13/7) lalu. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan bahwa pemeriksaan itu dijadwalkan pada hari Jum'at (18/8) besok sekitar pukul 09.00 WIB. Kata Ketut, saksi-saksi yang dipanggil untuk diperiksa secara konfrontir, yakni Irwan Hermawan (terdakwa korupsi proyek BTS 4G Kominfo), Anang, Andika, Dasril, Rosi dan Maqdir Ismail (pengacara Irwan Hermawan). “Yang kami panggil ada enam orang,” kata Ketut, Kamis (17/8). Penyidik Jampidsus hingga saat ini belum menetapkan status dari uang tersebut apakah sebagai uang pribadi yang dipergunakan untuk mengembalikan kerugian negara, atau uang yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan perkara korupsi proyek pembangunan BTS 4G Kominfo. Namun dikatakan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi, bahwa status uang tersebut masih bersifat titipan. “Kami akan dalami terus sampai ada titik terang status uang ini apa,” kata Kuntadi, Rabu (9/8). Kendati, satu yang terang dari penyerahan uang tersebut, adalah terungkapnya inisial S. Sosok S disebut sebagai perantara pengembalian uang kepada Irwan melalui Maqdir. Namun begitu, Kuntadi mengatakan, sampai saat ini, belum diketahui pengembalian Rp 27 miliar oleh S, bersumber dari siapa. “Bahwa yang melakukan pengembalian tersebut adalah inisial S. Latar belakang, dan asalnya dari mana, maksud dan tujuannya apa, sampai hari ini, kami tidak tahu. Karena dari pihak yang kami periksa, saudara Maqdir Ismail, juga tidak mengetahui,” kata Kuntadi saat konfrensi pers di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejagung, Jakarta, Kamis (13/7). Sementara itu, Maqdir sebelumnya mengungkapkan, Rp 27 miliar itu semula adalah bagian dari Rp 119 miliar yang dikumpulkan Irwan oleh para pihak terlibat proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI. Dari Rp 119 miliar, sekitar Rp 27 miliar di antaranya Irwan gelontorkan ke pihak-Z selaku penerima. Tujuannya untuk perbantuan perkara Irwan dalam penyidikan korupsi dan TPPU BTS 4G BAKTI yang sedang ditangani oleh tim penyidik Jampidsus. Namun setelah Irwan terseret sebagai tersangka, dan didakwa ke PN Tipikor, Selasa (4/7) Pihak-Z selaku penerima mengembalikan uang Rp 27 miliar tersebut. Maqdir mengaku, sampai saat ini, Irwan masih merahasiakan tentang siapa Pihak-Z tersebut. Akan tetapi, pada saat pengembalian uang tersebut, pada Selasa (4/7/2023), Pihak-Z mengutus seseorang inisial S untuk mengembalikan uang itu ke Irwan melalui kantor pengacara Maqdir. “Kami menerima uang ini (Rp 27 miliar) sebagaimana yang kami sampaikan, bahwa uang ini diserahkan oleh pihak swasta yang mengatakan akan membantu klien kami (Irwan). Jadi uang ini adalah untuk kepentingan Irwan Hermawan,” kata Maqdir. (Wan)