Usulan Pembubaran DPD RI Patut Dipertimbangkan

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 18 Agustus 2023 10:54 WIB
Jakarta, MI - Usulan pembubaran Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI melalui amandemen patut dipertimbangkan. Sebelumnya wacanan pembubatan DPD RI disampaikan Prof Jimly Asshiddiqie. "Saran Prof Jimly Asshiddiqie agar DPD dibubarkan melalui amandemen konstitusi layak dipertimbangkan," kata Dekan FISIP Universitas Sutomo, Yusak Farchan kepada Monitorindonesia.com, Jumat (18/8). Dia menyampaikan, pembubaran DPD ini harus dikaji dengan secara mendalam. Sebab, kini tengah berlangsung pemilihan Anggota DPD RI periode 2024-2029. "Hanya saja pembubaran DPD harus mempertimbangkan timing yang tepat, karena saat ini tengah berlangsung tahapan Pemilu termasuk pemilihan Anggota DPD RI," kata Yusak. Dia menjelaskan, dibentuknya DPD RI ini untuk memberikan keadilan bagi masyarakat di daerah. Sayangnya, kewenangan DPD RI sangat terbatas untuk memberikan kontribusi di daerah. "DPD sebenarnya dibentuk untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat di daerah. Tapi sejauh ini kan fungsi DPD sangat terbatas," jelas Yusak. Padahal, kata Yusak, dalam ketatanegaraan posisi DPD RI itu sama dengan lembaga legislatif lainnya seperti DPR RI dan MPR RI. "Pasca amandemen UUD 1945, konstruksi ketatanegaraan Indonesia sebenarnya menempatkan setiap lembaga negara sama kedudukannya," pungkas Yusak. (ABP)   #Usulan Pembubaran DPD RI Patut Dipertimbangkan