Megawati Tak Habis Pikir MA Sunat Hukuman Ferdy Sambo: Hukum Indonesia Ini Hukum Apa?

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 22 Agustus 2023 04:23 WIB
Jakarta, MI - Presiden Indonesia kelima, Megawati Soekarnoputri tak habis pikir Mahkamah Agung (MA) memutuskan mengubah hukuman Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dari hukuman mati menjadi hukuman penjara seumur hidup. Padahal, kata Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) ini, Ferdy Sambo sudah jelas terlibat sebagai pelaku utama atas pembunuhan terhadap ajudannya itu. Dan pada pengadilan tingkat pertama dan bandingnya saja, putusannya masih pada hukuman mati. "Saya mikir gini, hukum Indonesia ini hukum apa sekarang? Lho saya bukan orang hukum, tapi kan saya bisa mikir Lho, apa benarnya?" kata Megawati dalam sebuah acara sosialisasi yang digelar BPIP di Tribrata Darmawangsa, Jakarta Selatan, Senin (21/8). "Lho kok bisa dikasih apa namanya, pengurangan hukuman. Saya sampai mikir begini, anak orang begini, meskipun dia prajurit atau apa itu, apa karena nilainya hanya prajurit, hah?" tambahnya. [caption id="attachment_559793" align="alignnone" width="716"] Infografis - MA Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo, Yurisprudensi untuk Para Pembunuh? (Monitorindonesia.com/Wan)[/caption] MA sebelumnya menyunat hukuman Ferdy Sambo lewat sidang putusan sidang kasasi di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8). Hasil tersebut telah berkekuatan hukum tetap alias inkracth meski dari jajaran majelis hakim memiliki dissenting opinion. “Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup,” kata Kepala Biro dan Humas Mahkamah Agung Sobandi di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8). Kemudian untuk Ricky Rizal Wibowo, MA memutus hukuman penjara dikurangi menjadi 8 tahun, dari yang tadinya pidana penjara 13 tahun. Selanjutnya terpidana Kuat Ma'ruf, dari yang tadinya vonis 15 tahun penjara dipotong menjadi 10 tahun penjara. “Nomor perkara 816 K/Pid/2023 Terdakwa Putri Candrawathi. PN Pidana penjara 20 tahun. PT menguatkan. Pemohon kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa. Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” ujar Sobandi. Adapun Majelis Hakim dalam tingkat kasasi kasus pembunuhan Brigadir J ini terdiri dari Suhadi selaku Ketua Majelis, Suharto sebagai Anggota 1, Supriyadi sebagai Anggota 2, Desnayeti sebagai Anggota 3, dan Yohannes Priyana sebagai Anggota 4. (Wan)