Mulat Mulit Nggak Jelas Ditanya Soal Korupsi BTS Kominfo, Hakim Minta Pejabat Bakti Ini Ditersangkakan

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 26 Agustus 2023 16:41 WIB
Jakarta, MI - Sidang lanjutan korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa (22/8) kemarin berlangsung panas. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang itu menghadirkan  anak buah bekas Menkominfo Johnny G Plate, Kepala Divisi Pembendaharaan dan Investasi BAKTI Kominfo, Puji Lestari sebagai saksi. Saat Puji memberikan saksi untuk terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto, Hakim Ketua Fahzal Hendri justru menemukan kejanggalan dana lebih bayar Rp1,7 triliun di proyek BTS tersebut. Namun dalam kesempatan itu Hakim Fahzal Hendri kesal dengan keterangan Puji Lestari, maka ia menyarankan agar dijadikan tersangka karena memberikan keterangan yang berbelit. Mulanya, hakim Fahzal mempertanyakan terkait berapa uang yang dikeluarkan dalam anggaran Rp6,4 triliun di proyek tersebut. "Pendek, simpel ajalah berpikir, Rp6,4 triliun sudah dibayarkan untuk pekerjaan selama 1,8 untuk yang lanjutan berapa? Kemudian ada sisa atau semua sudah dibayarkan?" tanya Hakim Fahzal Hendri. "Izin, Yang Mulia, untuk yang dana yang Rp6,41 triliun tadi itu untuk yang lanjutan, nilai kontraknya Rp1,786 triliun kemudian ada adendum Rp1,581 triliun, sudah dibayarkan Rp490 miiliar sehingga masih ada sisa Rp1,336 triliun itu termasuk yang ada pengembalian juga oleh penghitungan BG-nya (bank garansi)," jawab Puji. "Nggak bisa Saudara berpikir simpel dikit, bisa saudara yang mengeluarkan surat perintah membayar?" tanya Hakim Fahzal. "Iya, Yang Mulia. Jadi yang lanjutan itu nilai kontrak adendumnya ada Rp1,581 triliun untuk yang lanjutan kemudian," jawab Puji. Hakim masih mencecar Puji soal total biaya yang digelontorkan dari Rp6,4 triliun dalam pembangunan proyek BTS Kominfo periode 2022. Puji mengaku, anggaran yang sudah dikeluarkan sebesar Rp3,6 triliun. "Saudara bisa berpikir simpel, Rp6,4 triliun sudah berapa uang yang sudah dikeluarkan? Itu yang saya tanya," tanya Hakim Fahzal. "Ada Rp3,665 triliun, Yang Mulia," jawab Puji. "Sudah dibayarkan?" tanya Hakim Fahzal. "Sudah dibayarkan," jawab Puji. Hakim Fahzal pun merasa heran lantaran Puji kebingunan ketika menjawab pertanyaan hakim soal total biaya yang dikeluarkan dari Rp6,4 triliun tersebut. Hakim kemudian menatap wajah Johnny G Plate yang duduk berdampingan dengan kuasa hukumnya. "Ada sisanya, udah lembut saya itu, bingung, kayak begini pejabat membayar, ndak habis lho uang negara kalau begini," kata Hakim Fahzalm ke Puji Lestari. "Sebentar, Yang Mulia, dari Rp 6,4 triliun tadi itu nilai kontraknya baik yang ...," tutur Puji yang langsung dipotong hakim Fahzal. "Hah, lihat sendiri ini Pak Johnny Gerard Plate, kayak gini lah anak buah saudara, mulat mulit mulat mulit, nggak jelas," katanya Hakim Fazhal. "Ini semua jadikan tersangka ajalah, Pak! Biar tahu, jangan tebang pilih kalau model-model begini, manusia-manusia yang menghancurkan uang negara kayak begini, modelnya," timpal Hakim Fahzal sambil menatap wajah eks Menkomifo itu. "Mulat mulit mulat mulit, simpel, pertanyaannya Rp 6,4 triliun berapa yang sudah dibayarkan, berhentilah Saudara jadi pejabat," lanjut Hakim Fahzal. "Dibayarkan Rp 3,665 triliun, Yang Mulia," kata Puji. Hakim pun masih juga mencecar Puji soal pemakaian serta sisa anggaran Rp6,4 triliun dalam proyek BTS Kominfo tersebut. Hakim Fahzal lalu mengalihkan pertanyaan ke Kepala Divisi Backbone, Guntoro Prayudhi karena Puji diam terpaku. "Ada sisanya?" tanya hakim Fahzal. "Iya," jawab Puji. "Mana sisanya sekarang? Bingung kan, mana sisanya itu?" tanya Hakim Fahzal. "Itu ada di dalam...," jawab Puji. "Tahun anggarannya kan udah selesai, Bu, 2023 ini, mana sisanya itu? Dikembalikan negara atau gimana itu? Hah, bingung lagi, sudahlah, Saudara tenang dululah kalau gitu, Bapak lagi, biar dia pikir-pikir dulu, nanti saya desak-desak jadi linglung dia," kata hakim Fahzal. Dalam kasus korupsi BTS ini, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan total 8 orang tersangka. Berikut daftar tersangka dan peranannya di kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo: 1. Anang Achmad Latif Kejagung pertama kali menetapkan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo Anang Achmad Latif sebagai tersangka, pada 4 Januari lalu. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan Anang diduga sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain dalam lelang proyek itu. Menurut Kuntadi, dalam proses lelang proyek tersebut tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran. "Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di mark up sedemikian rupa," katanya. 2. Galumbang Menak Simanjuntak Tersangka lainnya yang juga ditetapkan berbarengan Anang yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak. Galubang diduga memberikan saran dan masukan terhadap Anang untuk membuat Peraturan Direktur Utama yang akan menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan miliknya. 3. Yohan Suryanto Tersangka ketiga yang ditetapkan Kejagung dalam kasus ini yakni Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020. Kuntadi menyebut Yohan dengan sengaja menggunakan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis terkait proyek pembangunan BTS 4G yang mengakibatkan kemahalan harga pada proyek itu. 4. Mukti Ali Kejagung selanjutnya menetapkan Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment sebagai tersangka keempat pada 25 Januari. Berdasarkan perannya, Kuntadi mengatakan Mukti melakukan permufakatan bersama Anang dalam proses pengadaan BTS 4G sedemikian rupa sehingga ketika mengajukan penawaran harga, PT Huawei Tech Investment langsung ditetapkan sebagai pemenang. Kejagung menetapkan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan KADIN Muhammad Yusrizki sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo. 5. Irwan Hermawan Selanjutnya Kejagung menetapkan tersangka kelima yakni Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan pada 7 Februari. Kuntadi mengatakan Irwan juga kedapatan melakukan permufakatan bersama Anang dengan merekayasa pelaksanaan pengadaan proyek BTS 4G. 6. Johnny G Plate Selang tiga bulan pada pertengahan Mei, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate yang ditetapkan sebagai tersangka di kasus korupsi tersebut. Sekretaris Jenderal NasDem itu langsung diberhentikan oleh Presiden Joko Widodo. Kuntadi mengatakan Plate dalam kapasitasnya sebagai kuasa pengguna anggaran beberapa kali menerima aliran dana dari proyek pembangunan BTS 4G. Dalam surat dakwaan jaksa, Plate disebut memperkaya diri dengan menerima uang Rp17,8 miliar. 7. Windi Purnama Kejagung kemudian kembali menetapkan tersangka baru dari pihak swasta yakni Windi Purnama pada 23 Mei. Kuntadi menyebut Windi merupakan orang kepercayaan dari Irwan yang bertugas menjadi penghubung dengan pihak lainnya dalam kasus tersebut. 8. Muhammad Yusrizki Terakhir, Kejagung menetapkan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin Muhammad Yusrizki sebagai tersangka kedelapan pada 15 Juni. Kuntadi menjelaskan Yusrizki yang juga merupakan Direktur Utama PT Basis Utama Prima dinilai telah melakukan tindak pidana dalam proses penunjukkan sebagai penyedia panel surya hingga akhirnya menimbulkan kerugian keuangan negara. (WAN)