Mengingat Kembali 11 Nama Diduga Menerima Uang Haram Korupsi BTS Kominfo, Belum Ada yang Tersangka

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 27 Agustus 2023 01:54 WIB
Jakarta, MI - 11 nama diduga sebagai penerima aliran dana korupsi BTS Bakti Kominfo, hingga saat ini belum jadi tersangka kasus yang merugikan negara Rp 8,32 triliun itu. Adapun ke-11 nama yang diduga menerima aliran duit haram itu sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa Irwan Hermawan. Yaitu Staf Menteri pada April 2021-Oktober 2022 sejumlah Rp10 miliar. Kemudian pada Desember 2021 Irwan memberi dana kepada Anang Latif Rp3 miliar. Lalu aliran duit mengalir ke POKJA pada pertengahan 2022, yakni Feriandi dan Elvano Rp2,3 miliar. Selanjutnya, Latifah Hanum disebut Irwan menerima Rp1,7 miliar pada Maret 2022 dan Agustus 2022. Yang kelima, ada nama Nistra yang merupakan merupakan staf ahli Sugiono selaku Anggota Komisi I DPR RI Bidang Pertahanan DPR. Nistra diduga menerima aliran dana pada Desember 2021 dan pertengahan 2022. Keenam, pertengahan 2022. Erry (Pertamina) disebut menerima Rp10 miliar. Selanjutnya, Windu dan Setyo menerima Rp75 miliar pada Agustus-Oktober 2022. Kedelapan, Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital Edward Hutahean (EH) diduga menerima Rp15 miliar pada Agustus 2022. Kemudian, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo disebut menerima aliran dana korupsi BTS pada November-Desember 2022. Kesepuluh, ada nama Walbertus Wisang yang mendapatkan Rp4 miliar pada Juni-Oktober 2022. Terakhir, Sadikin, diduga menerima aliran dana sebesar Rp40 miliar pada pertengahan 2022. Respons Kejagung Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengaku tak mengetahui soal 11 nama yang disebut menerima aliran dana korupsi tersebut. “Saya tidak paham hal itu. Saya hanya menyampaikan data dari penyidik,” ujar Ketut, Minggu (9/7) lalu. Dari ke-11 nama itu, sudah ada yang diperiksa oleh pihak penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejagung. Menpora Dito Ariotedjo menjadi orang pertama yang dipanggil pada, Senin (3/7/2023). Dito diduga menerima uang dari Irwan Hermawan senilai Rp27 miliar pada November - Desember 2022. Dari pemeriksaan tersebut, Dito menyebut bahwa dirinya memang ingin cepat-cepat melakukan klarifikasi atas tuduhan itu. “Saya ingin mengklarifikasi dan pernyataan juga secara resmi terkait dengan tuduhan saya menerima Rp27 miliar, bagaimana saya tadi sudah menyampaikan yang saya ketahui dan saya alami,” kata Dito. Setelah memeriksa Dito, Kejagung langsung memanggil EH yang diduga menerima uang senilai Rp15 Miliar pada Agustus 2022 dari Irwan Hermawan. Pemeriksaan EH sendiri pada hari Rabu tanggal 5 Juli 2023. Selanjutnya, Direktur SDM PT Pertamina (Persero) yaitu ER menjadi orang ketiga yang diperiksa oleh penyidik Kejagung. Dirinya diperiksa pada hari lalu atau Kamis tanggal 6 Juli 2023. ER sendiri diduga menerima aliran dana senilai Rp10 miliar pada pertengahan tahun 2022 dari Irwan Hermawan terkait kasus BTS Kominfo. Setelah tiga orang diperiksa, Kejagung belum menkofirmasi terkait pemanggilan dari delapan orang lainnya terkait dugaan aliran dana tersebut. Namun, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Ardiansyah memastikan bahwa pihaknya akan memanggil kedelapan lainnya yang diduga menerima aliran dana tersebut. “Itu akan dipangil semua (11 terduga penerima), tapi jadwal dan hari-harinya yang mana belum tau,” kata Febrie, Jumat (7/7). Kemudian, Elvano yang diduga menerima Rp 2,3 miliar. Ia telah dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada beberapa waktu lalu. Saat itu hakim meminta agar Elvano dijadikan sebagai tersangka. "Kalau yang kayak begini (Elvano, red). Jangan ini (Johnny Plate dkk, red) saja yang diajukan [jadi tersangka]," ucap hakim ketua, Fahzal Hendri, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/8) lalu. Menurutnya, proyek pengadaan BTS 4G tidak kunjung selesai hingga kini dan berdampak luas bagi masyarakat. Apalagi, anggaran tahun 2022 untuk proyek telah dicairkan 100%. Fahzal menganggap Elvano terlihat santai lantaran dirinya tidak lagi menjadi PPK BAKTI Kominfo. Dengan begitu, ia merasa tidak perlu ada pertanggungjawaban yang menjadi bebannya. Namun, ia menegaskan, hakim menagih pertanggungjawaban Elvano dalam proyek itu. Sebab, perkara berlangsung saat menjadi PPK. Apalagi, Elvano mengakui menerima uang Rp2,4 miliar saat menjabat PPK dan menangani proyek BTS 4G. Pengakuan ini disampaikan dalam sidang saat menjawab pertanyaan Fahzal. "Dari proyek itu, dari pengerjaan PPK itu, Saudara menerima Rp2,4 miliar?" tanya hakim. "Iya, [menerima Rp2,4 miliar] selama saya menjadi PPK," balas Elvano. Sementara Muhammad Feriandi Mirza, Divisi Lastmile atau Backhaul Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Bakti Kominfo) sempat dihadirkan juga dalam sidang pada Selasa (25/7) lalu. Saat itu, ia menyampaikan progres proyek pemancar sinyal atau base transceiver station (BTS) Kominfo hingga 16 Juli 2023 sudah sebanyak 3.175 unit. "Per 16 Juli untuk 4.200 unit [pembangunan tahap awal BTS] tadi yang sudah on air ada 3.175 unit," kata Mirza. Dalam kasus ini Kejagung baru menetapkan 8 tersangka yang kini sudah dihadirkan di meja hijau. Berikut daftar tersangka dan peranannya di kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo: 1. Anang Achmad Latif Kejagung pertama kali menetapkan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo Anang Achmad Latif sebagai tersangka, pada 4 Januari lalu. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan Anang diduga sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain dalam lelang proyek itu. Menurut Kuntadi, dalam proses lelang proyek tersebut tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran. “Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di mark up sedemikian rupa,” katanya. 2. Galumbang Menak Simanjuntak Tersangka lainnya yang juga ditetapkan berbarengan Anang yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak. Galubang diduga memberikan saran dan masukan terhadap Anang untuk membuat Peraturan Direktur Utama yang akan menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan miliknya. 3. Yohan Suryanto Tersangka ketiga yang ditetapkan Kejagung dalam kasus ini yakni Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020. Kuntadi menyebut Yohan dengan sengaja menggunakan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis terkait proyek pembangunan BTS 4G yang mengakibatkan kemahalan harga pada proyek itu. 4. Mukti Ali Kejagung selanjutnya menetapkan Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment sebagai tersangka keempat pada 25 Januari. Berdasarkan perannya, Kuntadi mengatakan Mukti melakukan permufakatan bersama Anang dalam proses pengadaan BTS 4G sedemikian rupa sehingga ketika mengajukan penawaran harga, PT Huawei Tech Investment langsung ditetapkan sebagai pemenang. Kejagung menetapkan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan KADIN Muhammad Yusrizki sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo. 5. Irwan Hermawan Selanjutnya Kejagung menetapkan tersangka kelima yakni Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan pada 7 Februari. Kuntadi mengatakan Irwan juga kedapatan melakukan permufakatan bersama Anang dengan merekayasa pelaksanaan pengadaan proyek BTS 4G. 6. Johnny G Plate Selang tiga bulan pada pertengahan Mei, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate yang ditetapkan sebagai tersangka di kasus korupsi tersebut. Sekretaris Jenderal NasDem itu langsung diberhentikan oleh Presiden Joko Widodo. Kuntadi mengatakan Plate dalam kapasitasnya sebagai kuasa pengguna anggaran beberapa kali menerima aliran dana dari proyek pembangunan BTS 4G. Dalam surat dakwaan jaksa, Plate disebut memperkaya diri dengan menerima uang Rp17,8 miliar. 7. Windi Purnama Kejagung kemudian kembali menetapkan tersangka baru dari pihak swasta yakni Windi Purnama pada 23 Mei. Kuntadi menyebut Windi merupakan orang kepercayaan dari Irwan yang bertugas menjadi penghubung dengan pihak lainnya dalam kasus tersebut. 8. Muhammad Yusrizki Terakhir, Kejagung menetapkan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin Muhammad Yusrizki sebagai tersangka kedelapan pada 15 Juni. Kuntadi menjelaskan Yusrizki yang juga merupakan Direktur Utama PT Basis Utama Prima dinilai telah melakukan tindak pidana dalam proses penunjukkan sebagai penyedia panel surya hingga akhirnya menimbulkan kerugian keuangan negara. (WAN) #Korupsi BTS Kominfo