Dalih Gratifikasi dan TPPU Rafael Alun Kedaluwarsa Tak Masuk Akal

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 14 September 2023 03:50 WIB
Jakarta, MI - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang tanggapan jaksa atas eksepsi Rafael Alun Trisambodo pada Rabu (13/9). Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo menyampaikan eksepsi atas dakwaan jaksa dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam nota pembelannya, Rafael Alun Trisambodo menolak seluruh dakwaan. Dalam sidang kali ini, JPU menilai jika kasus atau pelaku TPPU lebih dari 18 tahun dinyatakan kedaluwarsa, maka kejahatan akan sulit untuk ditumpas. Untuk itu, JPU memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan keputusan yang sama saat putusan sela nantinya. Dalam penjelasannya, JPU berpandangan argumen kuasa hukum Rafael Alun Trisambodo yang menilai pengusutan kasus TPPU sejak tahun 2002 sudah kedaluarsa tidak masuk akal. "Dalih Penasihat Hukum Terdakwa yang menyatakan dakwaan kesatu dan kedua, Penuntut Umum melanggar ketentuan tentang daluwarsa adalah tidak berdasarkan hukum dan haruslah ditolak," kata JPU, Rabu malam. Bukan tanpa alasan juga JPU menolak eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan Rafael Alun Trisambodo dan kuasa hukumnya pada beberapa waktu lalu. Namun menurut JPU bahwa dalam surat dakwaan nomor 62/TUT.01.04/24/08/2023 tanggal 16 Agustus 2023, telah memenuhi syarat formal dan meteril, sebagaimana Pasal 143 ayat (2) huruf a dan huruf b KUHAP. Dengan demikian, tegas JPU, surat dakwaan itu sah untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi Rafael Alun Trisambodo. "Kami mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini untuk, satu menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan Penasihat Hukum terdakwa. Menetapkan pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan," jelas JPU. Sebelumya penasihat hukum Rafael Alun Trisambodo menyampaikan nota keberatan berupa 10 petitum yang pada intinya meminta agar Rafael Alun dibebaskan lantaran surat dakwaannya kadaluarsa alias batal demi hukum. Penasihat hukum juga meminta agar harkat dam martabat Rafael Alun Trisambodo dikembalikan. "Kami tim penasihat hukum saudara Terdakwa Rafael Alun Trisambodo memohon agar kiranya Majelis Hakim Yang Mulia untuk berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut; meminta agar Majelis Hakim menerima dan mengabulkan nota keberatan atas Rafael Alun Trisambodo. Kedua, menyatakan penuntutan dari Penuntut Umum terhadap Perkara Pidana Nomor 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN.JKT.PST, gugur karena kadaluwarsa," kata kuasa hukum Rafael Alun Trisambodo, Junaedi Saibih, Rabu (6/9) lalu. Ketiga, Junaedi meminta agar surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal demi hukum atau tidak dapat diterima. Keempat, dia meminta agar berkas penuntutan terdakwa Rafael Alun Trisambodo dikembalikan kepada JPU. "Kelima, menyatakan berbagai tindakan lanjutan penyidikan yaitu berbagai upaya paksa yang telah dilakukan juga harus dinyatakan tidak sah baik itu penahanan maupun penyitaan," beber Junaedi. Keenam, lanjut Janaedi, menyatakan untuk melepaskan beban di atasnya terhadap barang yang dikenakan beban sebagai akibat dilakukannya upaya paksa serta selanjutnya mengembalikan barang tersebut kepada terdakwa dan atau pihak ketiga. Ketujuh, dia meminta agar Rafael Alun Trisambodo dibebaskan dari segala dakwaan penuntut umum. Bahkan, dia juga meminta agar nama baik Rafael Alun Trisambodo dipulihkan seperti sedia kala. Delapan, pinta Junaedi, melepaskan saudara terdakwa Rafael Alun Trisambodo dari tahanan. "Memulihkan saudara Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dalam harkat dan martabatnya," ungkapnya. Di akhir petitum, Juanedi meminta agar biaya biaya perkara kasus yang menjerat Rafael Alun Trisambodo sepenuhnya dikembalikan kepada negara. Sebagai informasi, setelah mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi Rafael Alun, Hakim Ketua Suparman Nyompa menjadwalkan sidang putusan sela tersebut pada 18 September nanti. "Selanjutnya giliran majelis hakim akan memberikan putusan. Majelis hakim butuh waktu ya untuk menyusun putusannya. Putusan akan dibacakan pada hari Senin tanggal 18 (September)," kata Suparman. Setelah itu, Hakim mempersilakan terdakwa untuk kembali ke tahanan. Kemudian, mengingatkan kepada pihak-pihak terkait bahwa sidang akan kembali digelar Senin pekan depan. "Terdakwa kembali ke tahanan, sidang akan dibuka kembali pada hari Senin, 18 (September) nanti," pungkasnya. (An)