Bos Perusahaan Tak Bisa Bahasa Indonesia Bisa Dapat Proyek BTS Kominfo Bikin Hakim Terheran-heran

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 14 September 2023 17:26 WIB
Jakarta, MI - Bos perusahaan yang tidak bisa berbahasa Indonesia justru mendapatkan paket proyek BTS Bakti Kominfo sebanyak 1.800 site bikin hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terheran-heran. "Heran juga orang nggak pandai Bahasa Indonesia tapi dapat proyek di Indonesia. Agak lucu-lucu juga itu. Orang kita udah pintar-pintar, yang dapat proyek malah siapa," kata hakim ketua Fahzal Hendri dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G yang melibatkan eks Menkominfo Johnny G Plate dkk, Kamis (14/9). Diketahui, dalam sidang ini jaksa menghadirkan Account Manager PT ZTE, yang merupakan perusahaan konsorsium yang turut mengerjakan proyek BTS di Papua. Awalnya hakim Fazhal bertanya kepada saksi atas nama Mikael siapa bos perusahaan yang tidak bisa berbahasa Indonesia itu. Dijawab Mikael "Nama CEO ZTE Indonesia Liang Weiqi". Karena dia tidak bebahasa Indonesia, Liang Weiqi berkomunikasi menggunakan bahasa internasional yakni bahasa Inggris. Sebagai informasi bahwa, Liang Weiqi (LWQ) sebelumnya telah diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia diperiksa bersama Lie Wenxing (LWX). Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana mengatakan, LWX dan LWQ diperiksa bersama tujuh orang lainnya terkait kasus yang sama. “LWX dan LWQ tersebut diperiksa sebagai saksi bersama dengan saksi-saksi lainnya,” kata Ketut dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa (31/1). LWX diperiksa sebagai Direktur Penjualan PT ZTE Indonesia. Sedangkan LWQ, adalah Direktur Utama (Dirut) PT ZTE Indonesia. Dua petinggi perusahaan telekomunikasi asal China tersebut, pada Desember 2022 sudah dalam status cegah keluar hukum wilayah Indonesia. Ketut melanjutkan, selain LWX dan LWQ, yang diperiksa pada Selasa (31/1/2023), adalah DA, A, IR, M, D, N, dan LH. Mereka sebagai saksi terkait penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) dalam proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo 2020-2022 yang merugikan negara Rp 8,32 triliun. Dalam kasus ini, mantan Menkominfo Johnny G Plate dan lima orang lainnya didakwa melakukan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung tahun 2020-2022. Dia didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 8 triliun. Kerugian keuangan negara tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas kasus korupsi BTS oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Johnny turut kecipratan dari uang korupsi BTS tersebut. Selain Johnny G Plate, lima terdakwa lainnya perkara korupsi BTS Bakti Kominfo, yakni Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak, tenaga ahli human development (Hudev) Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan. (An) #BTS Kominfo#Korupsi BTS Kominfo