Usai Diperiksa KPK Sebagai Tersangka, Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tak Ditahan

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 15 September 2023 20:13 WIB
Jakarta, MI - Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto rampung diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pantauan Monitorindonesia.com, mantan anak buah Sri Mulyani itu keluar dari gedung KPK sekitar pukul 18.30 WIB. Kepada wartawan, ia mengatakan tidak akan mengajukan upaya praperadilan terkait penetapan tersangka oleh KPK. "Engga usah. Kita ikutin prosesnya aja," singkatnya. Penyidik memeriksanya soal barang bukti yang diduga terkait dengan perkara dan telah disita. "Oh ya sudah," katanya. Sementara itu KPK belum memberikan alasan tak ditahannya Eko Darmanto itu, padahal sudah tersangka. Sebelumnya, KPK telah menggeledah rumah kediaman Eko dan istrinya yang terletak di Jakarta Utara, Tangerang Selatan dan Depok beberapa waktu lalu. Tim penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti. Selain itu, KPK juga telah mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga bulan Maret 2024 yakni, Eko Darmanto, Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri sekaligus istri Eko, Ari Murniyanti Darmanto, Komisaris PT Emerald Perdana Sakti Rika Yunartika, dan Direktur PT Emerald Perdana Sakti Ayu Andhini. (An)