Siapa Tamu Hasbi Hasan Tersangka Suap Perkara MA?

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 21 September 2023 13:00 WIB
Jakarta, MI - Karo Humas Mahkamah Agung (MA) telah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terkait dengan kasus dugaan suap pengurusan perkara yang menyeret Sekretaris MA Hasbi Hasan dan kawan-kawan pada Rabu (20/9) kemarin. "Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses administrasi kedatangan tamu yang dapat menemui tersangka Hasbi Hasan saat menjabat sebagai sekretaris MA," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (21/9). Selain itu, tim penyidik KPK juga mengkonfirmasi sejumlah nama yang pernah ditemui Hasbi Hasan di MA. Dalam kasus ini, Hasbi diduga menerima suap hingga miliaran rupiah dari Heryanto Tanaka untuk mengurus kasus perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana di MA. Setidaknya KPK telah menetapkan 17 orang tersangka pada kasus ini. Tersangka ini terdiri empat klaster yakni: Klaster Hakim 1. Hakim agung Sudrajad Dimyati (SD), divonis 8 tahun penjara. Hukumannya jauh di bawah tuntutan jaksa KPK selama 13 tahun penjara. 2. Hakim agung Gazalba Saleh, status terdakwa. Sempat menggugat status tersangkanya tapi kalah. Kini masih diadili di PN Bandung. 3. Hakim Elly Tri Pangestu (ETP) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung. Elly merupakan asisten hakim agug Sudrajad Dimyati. 4. Hakim Prasetio Nugroho, status terdakwa. Prasetio merupakan asisten hakim agung Gazalba Saleh. 5. Hakim Edy Wibowo, status terdakwa. Edy merupakan asisten hakim agung Takdir Rahmadi. 6. Hakim Prof Dr Hasbi. Saat ini sedang mengajukan praperadilan. Prof Hasbi merupakan Sekretaris MA dan kini mengajukan cuti besar. Klaster PNS 1. PNS MA, Desy Yustria (DY), divonis 8 tahun penjara. Perannya sebagai kurir suap. Anehnya, hukuman Desy disamakan dengan hakim agun Sudrajad Dimyati. 2. PNS MA, Muhajir Habibie (MH) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung. 3. PNS MA, Nurmanto Akmal (NA) divonis 4,5 tahun penjara. 4. PNS MA, Albasri (AB) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung. 5. Staf MA, Redhy Novasriza, status terdakwa. Klaster Pengacara 1. Pengacara Yosep Parera (YP) dihukum 8 tahun penjara. Yosep berperan sebagai penghubung dari pengusaha penyuap ke MA. Meski sebagai perantara, hukumannya disamakan dengan hukuman Sudrajad Dimyati. 2. Pengacara Eko Suparno (ES) divonis 5 tahun penjara. Peran Eko adalah kurir yang mengestafetkan uang ke Desy. Serah terima keduanya yang membuat KPK menangkap basah skandal tersebut. 3. Dadan Tri statusnya tersanga dan ditahan KPK pada Selasa (6/6). Klaster Penyuap 1. Pengusaha Heryanto Tanaka (HT) status Terdakwa dan dituntut 8,5 tahun penjara. 2. Pengusaha Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) status Terdakwa dituntut 8 tahun penjara. 3. Ketua Yayasan, Wahyudi Hardi. Status terdakwa dan sedang disidangkan. Duduk Perkara Kasus tersebut dimulai dengan adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang yang diajukan oleh debitur Koperasi Simpan Pinjam ID, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) dengan diwakili melalui kuasa hukumnya yakni Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES). "Saat proses persidangan di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, HT dan ES belum puas dengan keputusan pada 2 lingkup pengadilan tersebut sehingga melanjutkan upaya hukum berikutnya di tingkat kasasi pada Mahkamah Agung," ujar Ketua KPK, Firli Bahuri. Kemudian pada tahun 2022, tersangka Heryanto dan Ivan Dwi mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi ke MA dengan masih mempercayai kuasa hukumnya kepada Yosep dan Eko. Firli menjelaskan diduga Yosep dan Eko melakukan komunikasi terhadap beberapa pegawai di kepaniteraan MA yang dinilai mampu untuk menjadi penghubung hingga fasilitator kepada Majelis Hakim. "Adapun pegawai yang bersedia dan bersepakat dengan YP dan ES yaitu DY (Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung) dengan adanya pemberian sejumlah uang," ungkapnya. Selanjutnya, Desy Yustria mengajak Elly Tri Pangestu selaku Hakim Yustisial dan Muhajir Habibie selaku PNS pada kepaniteraan MA untuk ikut serta menjadi penghubung penyerahan uang ke Majelis Hakim. Terkait sumber dana yang diberikan YP dan ES pada Majelis Hakim berasal dari HT dan IDKS. Jumlah uang yang kemudian diserahkan secara tunai oleh YP dan ES pada DY sejumlah SGD202.000 (setara Rp2,2 miliar) yang kemudian oleh DY dibagi lagi. Dengan pembagian DY menerima sekitar sejumlah Rp250 juta, MH menerima sekitar sejumlah Rp850 juta, ETP menerima sekitar sejumlah Rp100 juta dan SD menerima sekitar sejumlah Rp800 juta yang penerimaannya melalui ETP. "Dengan penyerahan uang tersebut, putusan yang diharapkan YP dan ES pastinya dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi sebelumnya yang menyatakan KSP ID pailit," tutupnya. (An)