Menpora Dito Dihadirkan di Pengadilan Hari Ini, Diduga Terima Rp 27 Miliar Korupsi BTS Kominfo

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 11 Oktober 2023 04:04 WIB
Jakarta, MI - Menteri Olahraga dan Pemuda (Menpora) Dito Ariotedjo akan dihadirkan dalam sidang lanjutan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari ini, Rabu (11/10). Hal ini sebagaimana permohonan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada beberapa waktu lalu. "Sudah ditetapkan Yang Mulia, sidang hari Rabu, 11 Oktober 2023, acara pemeriksaan Dito Aritejo," kata Humas PN Tipikor Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, Selasa (10/10) kemarin. Adapun tujuan pemanggilan terhadap politikus muda Partai Golongan Karya (Golkar) itu untuk menggali aliran uang dari kasus dugaan korupsi BAKTI Kominfo yang diduga diterimanya. Aliran ung kepada Dito terungkap atas kesaksian terdakwa Irwan Irawan dan Windi Purnama. Dalam persidangan, Windi mengaku memberikan uang kepada Dito melalui seorang bernama Resi senilai Rp27 miliar. Resi pun hadir dalam sidang yang berlangsung pada Senin (9/10) memberikan kesaksiannya. Ia ditanya hakim apakah benar Resi pernah memberikan bingkisan ke rumah di Jalan Denpasar Nomor 34. Lalu, Resi menjawab benar, bahkan saat ditanyakan hakim dengan menunjukan foto gambar sebuah bangunan diduga milik Dito. Hakim juga menunjukan foto Dito untuk memastikan orang yang dimaksud sama. "Betul Pak," kata Resi. Resi mengaku telah mengirimkan uang dua kali kepada Dito. Ia menyatakan bahwa penyerahan itu dilakukan sekitar bulan November-Desember 2022. Ia menyerahkan uang itu dalam bentuk bingkisan besar dan kecil. Uang itu diserahkan langsung kepada Dito di rumahnya tersebut. "Ini ada titipan," kata Resi mencontohkan saat dirinya bertemu dengan Dito. Sementara itu, Dito sendiri pernah diperiksa penyidik Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung pada 3 Juli 2023. Saat itu, Menpora Dito dicecar 24 pertanyaan oleh penyidik ketika diperiksa hampir tiga jam buntut kasus BTS Kominfo itu. Namun, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi kala itu mengatakan, pemeriksaan politikus Partai Golkar itu tak berkaitan langsung dengan substansi perkara dugaan rasuah proyek BTS 4G Kominfo. “Terinfo dalam rangka untuk menangani atau mengendalikan penyidikan, ada upaya untuk mengumpulkan dan memberikan sejumlah uang. Sehingga peristiwa ini tidak ada kaitannya dengan tindak pidana yang menyangkut proyek pengadaan BTS,” jelas Kuntadi kala itu. Saat itu, Menpora Dito sempat menyangkal dirinya menerima aliran dana Rp27 miliar, yang disebut-sebut bersumber dari kasus korupsi yang merugikan negara Rp8,03 triliun dan menjerat eks Menkominfo Johnny G Plate itu. Dito mengaku, terganggu dengan pengakuan terdakwa Irwan tentang pemberian uang untuk pengendalian kasus korupsi BTS tersebut. “Saya juga memiliki keluarga di mana saya harus meluruskan ini semua, dan juga untuk mempertanggungjawabkan kepercayaan publik selama ini,” kata Dito usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung kala itu. Untuk diketahui, bahwa kasus korupsi ini bermula ketika BAKTI Kominfo ingin memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal. Kominfo membangun infrastruktur 4.200 site BTS. Dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan, ada indikasi para tersangka merekayasa proses sehingga dalam pengadaannya tidak terjadi persaingan sehat. BAKTI merupakan unit organisasi noneselon di lingkungan Kominfo yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. BAKTI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri dan dipimpin oleh direktur utama. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp8,03 triliun. Angka tersebut merupakan hasil analisis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kerugian berupa biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun. Dalam surat dakwaan disebutkan sejumlah pihak mendapat keuntungan dari proyek BTS ini. Di antaranya, Johnny G. Plate menerima uang sebesar Rp17.848.308.000; Anang Achmad Latif menerima uang Rp5 miliar; dan Yohan Suryanto menerima Rp453.608.400. Kemudian, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitechmedia Sinergy menerima Rp119 miliar; Windi Purnama menerima Rp500 juta; Muhammad Yusrizki menerima Rp50 miliar dan 2,5 juta dolar AS; Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk paket 1 dan 2 menerima Rp2.940.870.824.490; Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk Paket 3 menerima Rp1.584.914.620.955; dan Konsorsium IBS dan ZTE paket 4 dan 5 mendapat Rp3.504.518.715.600. (An) #Menpora Dito