Sebanyak 185 Karang Hias Hasil Sitaan Dilepasliarkan Kembali di Lombok Barat

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 1 Agustus 2021 20:57 WIB
Karang hias sitaan itu diamankan petugas pada 26 Juli. Ketika dua orang pembawa karang ditangkap petugas Direktorat Polair Polda NTB di Pelabuhan Goa Sumbawa. Monitorindonesia.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama petugas dari berbagai instansi melepasliarkan 185 karang hias di Pantai Elak-elak, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Plt Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Hendra Yusra Siry dalam siaran pers di Jakarta, Minggu (1/8/2021), menyampaikan apresiasi atas kesigapan para petugas di lapangan yang berhasil menyita karang hias tersebut. Hendra juga menyampaikan bahwa hal itu sangat sejalan dengan semangat KKP untuk menjaga keberlanjutan ekosistem dan biota laut bagi kepentingan generasi kini dan generasi yang akan datang. Sebanyak 185 buah karang hias itu merupakan hasil sitaan petugas yang dilepasliarkan oleh tim gabungan KKP melalui Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB, Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Mataram dan Polair Polda NTB pada 28 Juli. Pemanfaatan ilegal Karang hias sitaan itu diamankan petugas pada 26 Juli ketika dua orang pembawa karang langsung ditangkap petugas Direktorat Polair Polda NTB di Pelabuhan Goa Sumbawa. Barang bukti dugaan pemanfaatan karang ilegal pada info awal dibawa dalam dua kardus yang berisi karang yang sudah di dalam kemasan plastik dan satu dus berisi karang yang masih dilapisi tisu dan daun, dari Pulau Sailus Besar, Pangkajene Sulawesi Selatan. Secara geografis lokasinya dekat dengan Pulau Sumbawa. Selanjutnya BPSPL Denpasar melakukan verifikasi lapangan terhadap karang hias hasil sitaan bertempat di Mapolda NTB. Kepala BPSPL Denpasar Permana Yudiarso menyampaikan bahwa dari pengamatan visual menunjukkan terumbu karang yang teridentifikasi termasuk jenis Euphyilia Sp dengan spesies Euphyllia glabrescenes dan Euphyllia cristata. Hal ini dapat dilihat dari substrat penyusunnya dan zoozantela yang memiliki ciri khas dari jenis tersebut. "Dilihat dari kondisi barang bukti karena perjalanan dan pengemasan yang kurang baik, karang hias ini terlihat sudah memutih dan sebagian besar mati. Satu boks karang, masih dilapis tisu basah dan daun," katanya. Lebih lanjut Yudi menjelaskan pelepasliaran terumbu karang dilaksanakan dengan menggunakan kapal nelayan milik Pokwasmas Elak-elak dan merekomendasikan pelepasliaran 185 karang hias di Pantai Elak-elak, Kabupaten Lombok Barat dan sisanya sebanyak 15 buah digunakan sebagai barang bukti. "Lokasi ini dipilih karena cocok untuk habitat karang hias yaitu kondisi alam yang sesuai untuk jenis karang, spesies Euphyllia dan ada POKMASWAS setempat yang dapat mengawasi tumbuh kembang karang tersebut," kata Yudi.   ANTARA

Topik:

Polda NTB KKP Karang hias