Mall di Jakarta Kembali Beroperasi Normal

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 2 November 2021 15:56 WIB
Monitorindonesia.com – Mall di DKI Jakarta  kembali beroperasi normal dalam Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1. Kondisi PPKM dengan Level 1, sesuai Instruksi Mendagri No.57/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level I Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali akan mengalami masa menuju kondisi normal. Sejumlah kegiatan yang sebelumnya dibatasi kini kembali normal. Salah satunya yaitu Mall atau pusat perbelanjaan. Wilayah PPKM level 1, mal boleh dibuka dengan pengunjung full atau 100% dari kapasitas. “Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) sampai dengan pukul 22:00 waktu setempat,” demikian bunyi Inmendagri yang dikutip redaksi, Selasa (2/11/2021). Tak hanya itu, di wilayah PPKM level 1, anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk mal dengan syarat didampingi orang tua; tempat bermain anak dan tempat hiburan dibolehkan buka dengan syarat orang tua mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan pelacakan. “Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai,” tulis Inmendagri itu lagi. (Zat)