Pemerintah Larang Penjualan Minyak Goreng Curah Mulai 1 Januari 2022

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 25 November 2021 08:01 WIB
Monitorindonesia.com - Pemerintah akan melarang penjualan minyak goreng curah mulai 1 Januari 2022. Nantinya, hanya minyak goreng kemasan saja yang diizinkan beredar di pasaran. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan RI, Oke Nurwan mengatakan, kebijakan itu ditetapkan karena harga minyak goreng curah sangat mudah terdampak ketika ada kenaikan harga minyak sawit atau Crude Palm Oil (CPO). Untuk itu, pemerintah mengantisipasi dengan mewajibkan peredaran minyak goreng kemasan. "Tidak diizinkan lagi, mulai 1 Januari 2022, minyak goreng diedarkan dalam keadaan curah," ujar Oke dalam webinar, Rabu (24/11/2021). Oke menambahkan, berbeda dengan minyak goreng curah, minyak goreng kemasan harganya relatif terkendali karena bisa diproduksi terlebih dahulu dan disimpan dalam jangka panjang. Meski ada kenaikan harga CPO, dampaknya tidak akan langsung terasa ke konsumen. Dia mengatakan, saat ini tinggal dua negara di dunia yang masih mengedarkan minyak goreng curah. Negera itu adalah Bangladesh dan Indonesia. Untuk itu, pemerintah akan pastikan ketersediaan minyak goreng dalam negeri untuk menjamin kebutuhan masyarakat. Saat ini tersedia 628.000 ton dan cukup untuk memasok 1,5 bulan kebutuhan.[Las]