Ditransformasi OJK sejak 2018, Aset IKNB Tumbuh 7,71 Persen pada 2021
![Aan Sutisna](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
Aan Sutisna
Diperbarui
26 Maret 2022 16:33 WIB
![Ditransformasi OJK sejak 2018, Aset IKNB Tumbuh 7,71 Persen pada 2021](https://monitorindonesia.com/2021/02/OJK-3.jpg)
Jakarta, MI - Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi Idris mencatat aset IKNB tumbuh 7,71 persen year on year di Desember 2021.
"Sejak 2017 aset IKNB tumbuh dari sekitar Rp2.200 triliun menjadi Rp2.839 triliun di akhir 2021. Pertumbuhan aset IKNB di Desember 2021 tercatat sebesar 7,71 persen year on year," kata Riswinandi dalam media gathering OJK di Medan, Sabtu (26/3/2022).
Ia mengatakan pertumbuhan investasi IKNB pada Desember 2021 tercatat sebesar 8,53 persen year on year. Sementara nilai investasi IKNB sejak 2017 tercatat naik dari sekitar Rp1.000 triliun menjadi Rp1.724 triliun di akhir 2021.
Secara sektoral, sejak 2017, aset asuransi meningkat dari Rp832,0 triliun menjadi Rp982,8 triliun di 2021, aset lembaga pembiayaan meningkat dari Rp556,9 triliun menjadi Rp583,5 triliun, dan aset dana pensiun meningkat dari Rp262,3 triliun menjadi Rp329,6 triliun di 2021.
OJK melakukan transformasi IKNB sejak 2018 setelah melihat hasil evaluasi pengaturan dan pengawasan IKNB yang masih kurang dibanding dengan industri perbankan dan pasar modal.
Riswinandi menjelaskan tahapan transformasi IKNB meliputi penguatan regulasi manajemen risiko, penyempurnaan mekanisme penilaian tingkat kesehatan IKNB, penegasan status pengawasan, dan penguatan aturan per sektor termasuk penyempurnaan regulasi fintech peer to peer lending.
Pada tahap berikutnya, OJK akan menyempurnakan mekanisme pengawasan dalam aspek kelembagaan, penerapan prinsip kehati-hatian, manajemen operasional, pelaporan dan sistem informasi, penyelenggaraan usaha, kesesuaian produk IKNB syariah dengan prinsip syariah. Selain itu, pengawasan IKNB berbasis risiko juga akan disempurnakan.
Untuk memperkuat pengawasan, OJK juga memperkuat infrastruktur pengawasan IKNB melalui pemanfaatan teknologi digital di bidang supervisory technology (suptech) dan regulatory technology (regtech) dengan membangun aplikasi perizinan, aplikasi pelaporan, dan aplikasi pengawasan.
"Ke depan OJK telah menyiapkan lanjutan program transformasi IKNB di bidang pengaturan, pengawasan, pengembangan infrastruktur, dan pilar penataan organisasi IKNB," katanya dikutip Antara.
[iwah]
Topik:
OJKBerita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Azmi Syahputra: Judi Online Harus Disikat Habis, Jangan Pernah Berikan Keleluasan Sedikitpun Azmi Syahputra (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/azmi-syahputra-1.webp)
Azmi Syahputra: Judi Online Harus Disikat Habis, Jangan Pernah Berikan Keleluasan Sedikitpun
22 Juli 2024 01:29 WIB
Ekonomi
![DPR Sentil OJK, Minta Tinjau Ulang Rencana Kebijakan Asuransi Wajib Kendaraan Wakil Ketua DPR RI, Abdul Muhaimin Iskandar (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/cak-imin.webp)
DPR Sentil OJK, Minta Tinjau Ulang Rencana Kebijakan Asuransi Wajib Kendaraan
18 Juli 2024 15:32 WIB
Hukum
![Apa Kabar Kasus Dugaan Korupsi Askrida Rp 4,4 Triliun? Kapan Disidik KPK? PT Asuransi Bangun Askrida (ABA) (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/askrida.webp)
Apa Kabar Kasus Dugaan Korupsi Askrida Rp 4,4 Triliun? Kapan Disidik KPK?
18 Juli 2024 10:08 WIB
Ekonomi
![Pemerintah Wajibkan Semua Kendaraan Bermotor Ikut Asuransi Mulai 2025 Ilustrasi asuransi (istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/9b4dc055-3f0f-465a-a756-a512b156b22c.jpg)
Pemerintah Wajibkan Semua Kendaraan Bermotor Ikut Asuransi Mulai 2025
18 Juli 2024 09:48 WIB
Politik
![DPR Tekankan OJK: Aturan Baru Pinjol Mesti Utamakan Perlindungan dan Keamanan kepada Rakyat Ketua DPR RI, Puan Maharani (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/ketua-dpp-pdi-perjuangan-puan-maharani-foto-midhanis.webp)
DPR Tekankan OJK: Aturan Baru Pinjol Mesti Utamakan Perlindungan dan Keamanan kepada Rakyat
15 Juli 2024 19:25 WIB