Kemenkeu Temukan Pembayaran Lembur dan Uang Makan Dirapel

wisnu
wisnu
Diperbarui 29 Maret 2022 20:12 WIB
Jakarta, MI – Kementerian Keuangan masih menemukan pembayaran lembur dan uang makan pegawai yang dirapel. Hal ini dinilai turut memperlambat penyerapan anggaran di tahun berjalan. "Salah satu komponen belanja pegawai adalah uang lembur dan uang makan, dari temuan kami tidak semua dibayarkan tepat waktu di awal bulan, ada yang dirapel tiga bulan kemudian," kata Direktur Pelaksanaan Anggaran Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Tri Budhianto seperti yang dikutip, Selasa (29/3). Kebiasaan ini secara tidak langsung telah menzalimi pegawai yang lembur, karena baru menerima hak tiga bulan setelahnya. "Kedua mengurangi penyerapan anggaran yang seharusnya terjadi sehingga secara tidak langsung juga berdampak pada perekonomian," cetusnya. Dia pun menekankan bahwa jangan melihat dari sisi nominal angka uang lembur dan uang makan, karena bila ini dilakukan oleh 20 ribu satuan kerja di seluruh Indonesia maka angkanya besar secara nasional. Tidak hanya itu, dia juga menemukan belanja barang dan perjalanan dinas terealisasi menumpuk di triwulan IV. Kemudian penyaluran bantuan pemerintah penetapan penerima bantuan tidak pernah bisa direalisasikan di awal tahun. "Padahal secara logika verifikasi ini sudah harus beres saat perencanaan, sudah jelas siapa orang dan kriterianya sehingga awal tahun tinggal menyalurkan," kata dia. Apalagi, lanjutnya yang namanya bantuan harus tepat orang, tepat waktu dan tepat jumlah, jika penyaluran biaya hidup terlambat artinya penerima harus utang dulu hingga pencairan. Oleh sebab itu ini harus menjadi perhatian semua pihak terkait agar bantuan yang disalurkan pemerintah sesegera mungkin bisa disalurkan kepada penerima.