Industri Minyak Goreng Harus Sediakan Migor Curah untuk UMKM

wisnu
wisnu
Diperbarui 31 Maret 2022 05:27 WIB
Jakarta, MI – Industri minyak goreng sawit didorong agar menjalankan kewajiban untuk menyediakan minyak goreng curah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, usaha mikro dan usaha kecil (UMKM). Terlebih, itu sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). “Kebijakan berbasis industri ini juga diperkuat dengan penggunaan teknologi informasi berupa Simirah (Sistem Informasi Minyak Goreng Curah) dalam pengelolaan dan pengawasan produksi distribusi minyak goreng curah,” kata Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika lewat keterangannya yang dikutip, Kamis (31/3). Kemudian, Permenperin 8 Tahun 2022, kata dia mengatur proses bisnis program minyak goreng curah bersubsidi mulai dari registrasi, produksi, distribusi, pembayaran klaim subsidi, hingga larangan dan pengawasan. Dengan kebijakan berbasis industri, lanjut dia, pemerintah bisa mengatur bahan baku, produksi, dan distribusi minyak goreng curah dengan lebih baik, sehingga pasokannya selalu tersedia pada harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET). Baca juga: Kisruh Minyak Goreng Akibat Pemerintah Tak Jalankan Sistem Perekonomian Pancasila Karena itu, Kemenperin terus mendorong produsen hingga distributor yang menjalankan kewajiban menyalurkan minyak goreng curah bersubsidi agar melaporkan realisasi penyaluran melalui Simirah. Penggunaan teknologi informasi dalam pengawasan dan pengendalian produksi – distribusi, kata dia, dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, kredibilitas dan akuntabilitas penyaluran minyak goreng curah secara paripurna dari pabrik hingga ke konsumen akhir UMKM. "Dari 81 pabrik minyak goreng sawit pada basis data kami, sampai dengan saat ini sudah ada 74 produsen yang terdaftar telah mendapatkan Nomor Registrasi SIINAS," ujarnya. Berdasarkan hasil pemantauan, seluruh perusahaan pemilik nomor registrasi SIINAS telah memproduksi dan mengalokasikan minyak goreng curah sekitar dua kali lipat dari kebutuhan harian nasional. “Nah, seluruh perusahaan yang sudah memiliki nomor registrasi SIINAS telah memproduksi minyak goreng curah sekitar 14.000 ton per hari. Jadi sudah dua kali lipat dari kebutuhan harian nasional," kata Putu. Tak hanya produsen saja, katanya lagi, kebijakan penyediaan berbasis industri juga mewajibkan seluruh distributor yang menyalurkan minyak goreng curah bersubsidi, mulai dari distributor 1 (D1), Distributor 2 (D2) dan lini distribusi di bawahnya untuk mendaftar di Simirah. Seluruh data transaksi penjualan/penyerahan minyak goreng curah bersubsidi akan direkam Simirah, sehingga alurnya dapat ditelusuri secara terkini. “Jadi nantinya produsen akan terdaftar bersama para distributornya hingga keterangan di pasar mana minyak goreng curah tersebut disalurkan/dijual,” bebernya. Untuk itu, Kemenperin akan terus melakukan pendekatan kepada produsen dan seluruh distributor hingga pengecer agar terdaftar dan aktif menggunakan pada Simirah. “Kami akan terus memberikan sosialisasi, bimbingan teknis, dan pendampingan kepada para produsen dan para distributor – pengecer minyak goreng curah bersubsidi ini, agar Simirah ini semakin dikenal dan mahir digunakan oleh para pelaku usaha”, kata Putu.