Lindungi Hak Cipta Seniman, Anang Luncurkan NFT Ramah HAKI
Syamsul
Diperbarui
6 April 2022 20:20 WIB
Jakarta, MI - Founder Asix Token, Anang Hermansyah menggulirkan non-fungible token (NFT) ramah hak cipta dan hak atas kekayaan intelektual (HAKI).
“Konsep ini penting untuk melindungi hak cipta para seniman atau pemilik karya,” ujar Anang menjawab pertanyaan wartawan, di Jakarta, Selasa (5/4).
Karena itu, tambah dia, pihaknya menyematkan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) di dalam NFT yang digulirkan.
“Di dalam NFT kita sematkan artificial intelligence yang mampu mendeteksi siapa pemiliknya, penciptanya, dan rekam jejak karya tersebut,” tutur Anang.
Kesungguhan Anang di dalam project NFT juga diperlihatkan dengan perombakan whitepaper karena ada beberapa inovasi baru. Untuk melengkapi itu, dalam waktu tidak lama akan diluncurkan website baru.
“Kami terus berkomitmen dalam menjalankan bisnis dan menciptakan utility yang memperkuat fundamental Asix Token,” kata Anang.
Sementara itu, sebagaimana diberitakan, NFT mulai populer pada 2017 seiring dikenalkannya game NFT Cryptokitties. Kini, sejak akhir 2021, NFT kian populer di tengah masyarakat internasional. Total penjualan NFT pada 2021, tercatat melonjak 55% dibandingkan dengan setahun sebelumnya, yakni dari US$ 250 juta menjadi US$ 389 juta.
“Saya memperkirakan pasar NFT di Indonesia sangat potensial. Di sisi lain, perlu kita antisipasi juga hak cipta dan HAKI para pencipta NFT yang diperjualbelikan,” kata Anang.
NFT dapat digunakan dalam beragam sendi kehidupan yang kian ramah dengan teknologi digital seperti sektor seni, antara lain musik dan lukisan. Lalu, digunakan dalam kehidupan bisnis, bahkan hingga hobby dan hiburan.
Menurut Anang, kehadiran NFT bahkan dapat mendukung para pencipta lagu, artis, dan musisi dalam memperoleh manfaat atas karya mereka secara digital.
“Mereka bisa mendapatkan manfaatkan langsung secara peer to peer sehingga lebih menguntungkan karena tidak dipotong oleh pihak ketiga,” ujar dia.
Anang merupakan pionir di kalangan musisi yang menekuni dunia kripto dan NFT. Januari 2022, mantan anggota DPR ini merilis token kripto ASIX yang direspons antusias oleh publik.
(La Aswan)
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
Desak Kejagung Ajukan Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur, DPR Pelototi Hasil Visum
1 Agustus 2024 12:54 WIB
Hukum
Ronald Tannur Dibebasin, Waka Komisi III DPR Murka: Biadab, Hakim Brengsek!
31 Juli 2024 11:23 WIB
Nasional
60 Persen Pajak Dikorupsi Pegawai Pajak, Ini Jawaban Calon Hakim Agung
11 Juli 2024 20:44 WIB
Nasional
Cuma Punya Motor, Ini LHKPN Hakim Eman Sulaiman yang Bebaskan Pegi Setiawan dari Kezoliman!
8 Juli 2024 17:02 WIB