Pemerintah Salurkan Stimulus Listrik Rp24,23 Triliun Selama Pandemi Covid

Aan Sutisna
Aan Sutisna
Diperbarui 2 Juni 2022 02:42 WIB
Jakarta, MI - Pemerintah sejak April 2020 menyalurkan Rp13,15 triliun kepada 33,02 juta pelanggan sebagai stimulus tarif listrik selama pandemi Covid-19. Kemudian tahun 2021 alokasinya sebesar Rp11,08 triliun kepada 31,94 juta pelanggan. "Stimulus tersebut bentuk perlindungan sosial yang diberikan pemerintah selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat," ujar Dirut PLN Darmawan Prasodjo dalam rilis, Rabu (1/6). Ia merinci, selama pandemi pemerintah dan PLN memberikan stimulus pemakaian listrik gratis dan diskon 50 persen bagi pelanggan golongan rumah tangga daya 450 volt ampere, bisnis kecil daya 450VA dan industri kecil daya 450 VA. "Sedangkan untuk golongan rumah tangga daya 900VA bersubsidi juga diberikan stimulus," ujar Darmawan. Selain itu, PLN juga memberikan pembebasan biaya beban atau abonemen dan pembebasan ketentuan rekening minimum 50 persen untuk pelanggan industri, bisnis dan sosial. "Upaya ini menjadi bukti konkret bahwa negara hadir untuk menjaga masyarakat. PLN juga terus meningkatkan keandalan listrik bagi masyarakat," ujar Darmawan. [iwah]