Transaksi Emas Digital di Bursa Berjangka Jakarta Capai Rp565 Miliar

Aan Sutisna
Aan Sutisna
Diperbarui 14 Juli 2022 16:44 WIB
Jakarta, MI - Masyarakat yang berminat untuk memiliki atau menjual emas digital sebaiknya melakukan transaksi di bursa yang resmi. Pasar fisik emas digital di Indonesia telah berjalan di Bursa Berjangka Jakarta sejak Maret 2022. Data PT Kliring Berjangka Indonesia sebagai lembaga kliring menyebutkan hingga akhir Juni 2022 ada 249.696 transaksi pembelian dan 366.819 transaksi penjualan. Dari sisi gramasi, tercatat 1.620.459 gram pembelian dan 3.056.329 gram transaksi penjualan. Sedangkan dari sisi nilai, sebesar Rp228,2 miliar transaksi pembelian dan sebesar Rp337,7 miliar transaksi penjualan. Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Nomor 4 tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka, menyebutkan bahwa perdagangan hanya dapat difasilitasi oleh bursa berjangka yang telah memperoleh persetujuan dari Bappebti. "Dengan transaksi melalui bursa, dipastikan sesuai regulasi dan dijamin keamanannya oleh lembaga kliring. Sedangkan emas fisiknya disimpan oleh lembaga depository," terang Pengamat ekonomi dan investasi Yoyok Prasetyo dalam keterangan di Jakarta, Kamis (14/7). Sebelum melakukan transaksi, Yoyok mengingatkan perlu melakukan pengecekan terhadap legalitas perusahaan yang mengajukan penawaran. Ia juga mengimbau semua pemangku kepentingan di ekosistem emas digital melakukan edukasi secara masif kepada masyarakat. Pasar fisik emas secara digital pada dasarnya adalah suatu kegiatan jual beli emas di pasar yang dilakukan secara elektronik. Selain itu, pasar fisik emas digital juga sebagai sarana investasi dengan jual beli emas melalui sistem elektronik dengan tempo tunda serah. Dalam pelaksanaannya, pasar fisik emas digital di bursa berjangka merupakan pasar fisik emas terorganisir yang menggunakan sarana elektronik dan difasilitasi oleh bursa berjangka atau sarana elektronik yang dimiliki oleh pedagang fisik emas digital. Bagi pemilik emas digital, catatan kepemilikannya juga dilakukan secara digital. Terkait perdagangan di pasar fisik emas digital, sesuai dengan peraturan Bappebti, emas yang diperdagangkan pada pasar fisik adalah emas murni dengan kandungan aurum (au) paling rendah 99,9 persen. Juga ada sertifikat yang mencakup kode seri emas, logo, dan berat, serta satuan emas dalam berat, yakni 1 gram, 2 gram, 5 gram, 10 gram, 25 gram, 50 gram, 100 gram, 250 gram, dan 1 kilogram. [iwah]

Topik:

bappebti emas digital Bursa Berjangka Jakarta pasar fisik emas digital