Kemenhub Sampaikan Kabar Gembira untuk Ojek Online

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 10 September 2022 10:24 WIB
Jakarta, MI - Kementerian Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Darat, Hendro Sugianto mengungkapkan ada kabar gembira untuk ojek online karena permintaan kenaikan tarif sudah disepakati oleh Pemerintah dan keputusan itu mulai berlaku pada tanggal 10 September 2022 karena adanya naiknya harga BBM bersubsidi. Pengumuman naiknya tarif ojol tersebut terlebih dahulu sudah disampaikan oleh Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugianto pada tanggal 7 September 2022 hanya keputusan mulai berlakunya pada tanggal 10 September 2022. "Penyesuaian biaya jasa dilakukan dalam rangka adanya penyesuaian komponen biaya jasa seperti BBM, UMR, dan komponen perhitungan jasa lainnya. Tanggal 10, pukul 00.00 WIB itu sudah berlaku tarif baru setelah keputusan ini diputuskan," kata Hendro, Sabtu (10/9). Hendro juga menegaskan bahwa sebelumnya dari pihak Kementerian Perhubungan terlebih dahulu membandingkan tarif yang sebelumnya dengan perubahan yang saat ini, Dirjen Perhubungan Darat menyetujui untuk zona I dan III tarifnya naik mencapai 6 -10 persen. Harga batas bawah sebelumnya untuk tarif zona I yaitu 1.850/kilometer naik menjadi 2000/kilometer serta untuk harga batas atas naiknya menjadi 2.500/kilometer yang sebelumnya itu hanya 2.300./kilometer. Maka dari itu tingkat kenaikan harga dari tarif ojol ini yang batas awal naik menjadi 8 persen serta batas naik 8,7 persen 5,7 persen. "Tarif batas bawah awalnya Rp 1.850 naik ke Rp 2.000 mengalami kenaikan 8%, batas atas naik 8,7%," tuturnya. Di sisi lain, untuk harga dizona III perubahannya batas bawah menjadi naik 9,5 persen dengan harga tarif awal sebelumnya 2.500/kilometer menjadi 2.300/ kilometer serta batas tarif atasnya naik menjadi 5.7 persen yang sebelumnya 2.600/kilometer menjadi 2.750/kilometer. [Rivaldi]

Topik:

kemenhub ojek online