Jokowi Larang Penjualan Rokok Ketengan, Demokrat: Pukulan Besar Bagi Kaum Miskin oleh Rezim

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 27 Desember 2022 16:40 WIB
Jakarta, MI - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi mengeluarkan keputusan terkait dengan larangan penjualan rokok batangan atau penjualan rokok secara ketengan berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 25 Tahun 2022, Senin (26/12). Seperti diketahui, penjualan rokok secara ketengan adalah praktik yang sering dilakukan oleh warung kecil bagi masyarakat yang tidak memiliki cukup dana membeli rokok per pak. Kader Partai Demokrat, Ardi Wirdamulia menilai kebijakan pemerintah melarang penjualan rokok batangan mulai tahun 2023 itu akan menyusahkan kaum miskin. “Ini jelas pukulan besar bagi kaum miskin, Udah hidupnya susah, sebatang dua batang rokok pun dilarang oleh rezim. Ngerik,” kata Ardi melalui cuitannya dikutip Monitor Indonesia, Selasa (27/12). Sekedar informasi, bahwa Kepres larangan penjualan rokok tersebut diteken pada 23 Desember 2022. Kepres itu menekankan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Ada tujuh poin yang menjadi pokok materi muatan, salah satunya adalah pelarangan penjualan rokok batangan dan ketentuan rokok elektronik. Kemudian, materi muatan lainnya adalah penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau. Jokowi juga memutuskan pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi. Kemudian, pelarangan penjualan rokok batangan; pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi; dan penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Sebelumnya, pemerintah juga telah menetapkan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau atau CHT rata-rata 10 persen pada 2023-2024. Jika kebijakan di dalam Kepres akan mulai berlaku tahun depan, maka 2023 akan menjadi tahun berat bagi industri tembakau Tanah Air. Namun, Kementerian Keuangan telah menegaskan bahwa kenaikan cukai rokok akan membuat harga rokok tidak terjangkau bagi masyarakat dan pada akhirnya, konsumsi akan turun. “Kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan makin menurun. Dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani ketika mengumumkan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) beberapa waktu lalu.

Topik:

Demokrat Rokok