Rugi Rp 26 Triliun, Koperasi Nakal Wajib Diusut Tuntas

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 29 Desember 2022 13:53 WIB
Jakarta, MI - Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan menegaskan bahwa 8 koperasi yang bermasalah hingga merugikan negara Rp 26 triliun wajib diusut tuntas dan tidak bisa dilindungi dengan dalih peraturan tidak memada. 8 Koperasi bermasalah itu  adalah KSP Sejahtera Bersama, KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSPPS Pracico Inti Utama, KSP Intidana, Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa, KSP Lima Garuda, dan KSP Timur Pratama Indonesia. "Manipulasi dan kejahatan keuangan berkedok koperasi yang mengakibatkan kerugian Rp26 triliun wajib diusut tuntas dan yang bersalah wajib dihukum, tidak bisa dilindungi dengan dalih peraturan tidak memadai. Pelanggaran izin operasional merupakan kejahatan!," tegas Anthony Budiawan, Kamis (29/12) Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengaku kesulitan dalam menyelesaikan permasalahan yang menimpa sejumlah koperasi simpan pinjam (KSP). Teten menyebutkan akibat sejumlah KSP bermasalah, total kerugiannya ditaksir mencapai Rp26 triliun, lebih besar dari kerugian negara di Jiwasraya yang mencapai Rp16,8 triliun. Menurut Teten, dalam menyelesaikan masalah KSP, tidak ada mekanisme penyelesaiannya, Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992, Kemenkop UKM tidak punya kewenangan pengawasan. "Harus diakui kami kesulitan untuk menyelesaikan, memitigasi koperasi yang bermasalah itu. Karena tidak ada mekanisme penyelesaian koperasi bermasalah, seperti halnya mekanisme penyelesaian masalah sektor keuangan lainnya seperti perbankan," kata Teten dalam acara Refleksi 2022 dan Outlook 2023 Kemenkop UKM di Jakarta, Senin (26/12). "Pengawasan koperasi itu ada di dalam koperasi itu sendiri. Jadi koperasi itu meregulasi sendiri, dan mengawasi sendiri," tambahnya. Teten menjelaskan bahwa tidak ada solusi jangka pendek untuk menuntaskan masalah koperasi. Dirinya sudah coba membujuk koperasi-koperasi lain yang sehat untuk ikut menyelesaikan, tapi tidak ada yang mau. Selain itu, Kementerian Koperasi dan UKM juga sudah mencari investor baru untuk masuk mendanai koperasi, namun tidak ada yang menyanggupi. "Yang kita tawarkan adalah solusi jangka menengah dan panjang, yaitu dengan mendorong perbaikan dan penguatan regulasi perkoperasian," katanya. Saat ini, pihaknya terus melakukan inovasi kelembagaan dan pengembangan ekosistem dalam usaha koperasi melalui regulasi RUU perkoperasian. Progresnnya sudah terbentuk kelompok kerja untuk membahas legal drafting dan naskah akademik.

Topik:

Kemenkop UKM koperasi