Pengemplang Pajak Membabibuta, Pengamat: Demi Keadilan Rakyat Bisa Tolak Bayar Pajak

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 3 Maret 2023 01:10 WIB
Jakarta, MI - Setiap warga negara mempunyai kewajiban untuk membayar pajak yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Namun rasa-rasanya, rakyat saat ini telah dikhianati oleh Direktorat Jendral Pajak dan Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Bagimana tidak merasa dikhianati, dua anak buah Menkeu Sri Mulyani kedapatan pamer harta kekayaan ditengah pemulihan ekonomi dampak dari pendemi covid-19. Dua pejabat doyan pamer harta itu adalah Rafael Alun Trisambodo, Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Kanwil Jakarta Selatan II kedapatan memamerkan barang mewah miliknya, seperti motor gede (moge) Harley Davidson dan  Ditjen Bea dan Cukai, Eko Darmanto yang juga diketahui suka memamerkan gaya hidup mewahnya di media sosialnya @Eko_Darmanto_BC, berisi motor gede (moge), mobil antik, hingga pesawat Cessna. Harta kekayaan kedua pejabat ini kini tengah ditelisik. Mengutip dari LHKPN, Rafael memiliki tanah dan bangunan seluas 528 m2/150 m2 di Manado, Sulawesi Utara senilai Rp 326.205.000. Di Manado dia juga punya tanah dan bangunan seluas 337 m2/115 m2 hasil sendiri senilai Rp 182.113.000. Selain memiliki tanah dan bangunan, Rafael juga memiliki harta kekayaan bergerak lainnya, dan tidak memiliki utang. Sementara Eko tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp 6,72 miliar. Eko juga memiliki 2 aset tanah dan bangunan dengan total nilai mencapai Rp 51,93 miliar yang berada di Malang, dan Jakarta Utara. Eko juga memiliki 9 unit mobil dengan total nilai mencapai Rp 2,9 miliar Direktur Eksekutif Komisi Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I), Tomu Pasaribu menilai kasus yang terungkap ini menjadi tanda bahwa rakyat tidak perlu membayar pajak karena ujung-ujungnya terjadi penyelewengan dana pajak. "Melihat gaya kehidupan pejabat dan pegawai pemerintah negara indonesia yang hedonis saat ini, sudah sangat jelas bertentangan dengan UUD 1945, sebab tujuan didirikannya pemerintah negara Indonesia untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur," kata Tompas sapaan akrabnya kepada Monitor Indonesia, Jum'at (3/3). [caption id="attachment_485929" align="alignnone" width="704"] Direktur Eksekutif KP3-I, Tomu Pasaribu (Foto: Doc MI)[/caption] Namun pada kenyataannya, lanjut Tompas, yang menikmati kemakmuran tersebut hanya pejabat, pegawai serta konglomerat dan pengusaha yang mau diatur dan bekerjasama dengan pemerintah, walaupun tidak sesuai dengan aturan dan peraturan. Sementara, tegas dia, utang negara bertambah setiap tahun, yang saat ini telah mencapai Rp 7000 triliun lebih yang dibebankan kepada rakyat melalui pajak dan pungutan, tanpa pandang bulu. "Besarnya utang negara yang setiap tahun naik, mengakibatkan pemerintah menaikkan besaran tarif pajak serta memungut pajak dari sembilan bahan pokok makanan," ungkapnya. Menurut Tompas, atas kenaikan pajak dan pemungutan pajak disegala lini mengakibatkan kehidupan rakyat semakin sulit dan susah, sementara kehidupan pejabat dan pegawai semakin makmur atas kenaikan gaji dan tunjangan-tunjangan yang diberikan. "Maka demi keadilan, rakyat bisa menolak untuk tidak membayar pajak. Sangat ekstrim, pemerintah membuat pejabat dan pegawainya memiliki kehidupan yang berlebih, walaupun rakyat semakin miskin tidak menjadi sebuah persoalan. Bahkan tidak ada keraguan bagi pejabat dan pegawai pemerintah untuk memamerkan kekayaannya melalui media sosial," bebernya. Selain itu, menurut Tompas, sikap pejabat dan pegawai pemerintah negara Indonesia yang sudah bertolak belakang dengan perintah UUD 1945 sudah sebaiknya rakyat melakukan boikot terhadap pemerintah Indonesia dengan cara tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) serta tidak membayar pajak. "Ini sebagai bentuk pembelajaran agar pejabat dan pemerintah negara Indonesia menyadari fungsi dan tugasnya yang telah diamanahkan dalam UUD 1945," tutup pakar hukum tata negara ini. (LA) #Pengemplang Pajak#Rafael Alun Trisambodo#Eko Darmanto

Topik:

Pajak Rafael Alun Trisambodo Eko Darmanto