INSP!R Minta PMI Tidak Didiskriminasi

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 5 Maret 2023 17:35 WIB
Jakarta, MI - INSP!R atau Yayasan Perlindungan Sosial Indonesia meminta pemerintah agar tidak mendiskriminasi pekerja migran Indonesia (PMI) untuk mendapatkan manfaat JKK dan JKN seperti yang diatur dalam PP No. 82 tahun 2019. "Tentunya PMI yang terkena PHK di luar negeri tidak boleh didiskriminasi dari Program JKP yang memang diperuntukan bagi pekerja yang mengalami PHK sehingga pekerja yang terPHK tetap mampu mempertahankan daya belinya, mendapatkan pelatihan dan informasi pasar kerja," tegas Ketua Presidium INSP!R, Yatini Sulistyowati kepada Monitor Indonesia, Minggu (5/3). Meski demikian, INSP!R Indonesia tetap mengapresiasi kehadiran Permenaker nomor 4 tahun 2023 yang menaikan manfaat perlindungan bagi PMI. "PMI itu warga negara Indonesia yang memiliki hak konstitusional untuk memperoleh seluruh seluruh program jaminan sosial seperti JKN dan JKP," lanjut Yatini. Yatini menjelaskan, bahwa manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi PMI khususnya Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) mengalami peningkatan dengan mengacu pada manfaat JKK dan JKm yang diatur pada PP Nomor 82 tahun 2019. Menurutnya, walaupun ada kenaikan manfaat perlindungan jaminan sosial bagi PMI namun iuran JKK dan JKm PMI di Permenaker nomor 4 tahun 2023 itu tidak mengalami kenaikan, namun untuk PMI yang bekerja 12 bulan dan 6 bulan iurannya menurun yaitu menjadi Rp. 226.500, dan Rp. 145.500. "Untuk PMI perseorangan iurannya Rp. 332.500 bagi yang bekerja 24 bulan, dan untuk PMI yang bekerja 12 bulan dan 6 bulan menjadi Rp. 189.000, dan Rp. 108.000," ungkapnya. Yatini menambahkan, beberapa manfaat baru yang diberikan di Permenaker nomor 4 Tahun 2023 adalah pada Pasal 30 ayat (1) angka 1a. "Yaitu pemberian manfaat pelayanan kesehatan berupa perawatan dan pengobatan akibat Kecelakaan Kerja di negara tujuan penempatan, yang diberikan maksimal Rp. 50 juta per kasus kecelakaan kerja. Sebelumnya di Permenaker No. 18 tahun 2018 manfaat ini tidak ada," bebernya. Manfaat baru lainnya yang diberikan, kata dia, adalah pelayanan home care bagi PMI yang mengalami kecelakaan kerja yang nilainya maksimal Rp. 20 juta. "Penggantian alat bantu dengar paling banyak Rp. 2,5 juta, penggantian biaya kacamata paling banyak Rp. 1 juta, dan bantuan uang bagi PMI yang mengalami PHK bukan akibat Kecelakaan Kerja," urainya. "Yang dilakukan sepihak oleh pemberi kerja bukan karena kesalahan PMI yang nilainya, dengan masa kerja terhitung sejak PMI mulai bekerja sampai dengan 1 (satu) bulan sebelum perjanjian kerja berakhir, diberikan sebesar Rp1,5 juta," timpalnya. Selain memuat manfaat baru, tambah dia, beberapa manfaat pun mengalami kenaikan nilai manfaat seperti manfaat santunan berupa uang kepada Calon PMI maupun PMI terkait penggantian biaya transportasi bagi PMI yang mengalami Kecelakaan Kerja. "Kemudian, santunan berkala yang dibayarkan sekaligus apabila Peserta mengalami Cacat Total Tetap akibat Kecelakaan Kerja, Bantuan uang bagi Calon PMI yang gagal berangkat bukan karena kesalahan Calon PMI, dan beasiswa kepada anak PMI yang meninggal dunia," pungkasnya. (LA) #INSP!R#INSP!R PMI  

Topik:

PMI JKN INSP!R