Rekening Gendut, Ekonom Duga Ada Negosiasi Pajak dengan Wajib Pajak 

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 6 Maret 2023 18:41 WIB
Jakarta, MI - Direktorat Jendral Pajak (DJP) kembali tercoreng. Ini tak lepas dari kasus penganiayaan terhadap David yang dilakukan Mario Dandy Satriyo anak eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo. Buntut dari kasus ini, Rafael Alun Trisambodo ketahuan memiliki harta kekayaan sekitar Rp 56 miliar. Managing Director at Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan, menilai harta yang dimiliki Rafael dengan nilai sebesar itu tidaklah normal jika dilihat dari latar belakang jabatanya yang menduduki posisi sebagai seorang pejabat eselon III di DJP Kemenkeu. Disisi lain, Anthony juga melihat, kasus rekening gendut itu diduga tidak hanya berhenti sampai di Rafael. Pasalnya, kata dia, kondisi didalam internal pegawai pajak selama ini juga dikenal memiliki gaya hidup yang sangat mewah dengan ditandai terbentuknya klub motor gede Blasting Rijder DJP. "Sepertinya di dalam internal DJP sudah saling tahu dan hal biasa untuk negosiasi pajak dengan wajib pajak. Maka itu, kehidupan mewah di antara mereka tidak menjadi pertanyaan," kata Anthoni, Senin (6/3). Menurut Anthony, harta kekayaan sebesar itu tidak normal bagi sosok pejabat pajak, bagi orang kerja umumnya. Kecuali, kata dia, dapat dari harta warisan. "Maka itu harus diperiksa dan dibuktikan. Harus buka juga berapa pembayaran pajak dari pejabat publik tersebut," tegas Anthony. Oleh karenanya, Anthony berharap, baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ataupun lembaga hukum lainya dapat memeriksa aliran dana yang telah mengalir kedalam rekening milik pribadi Rafael tersebut. Sebab, lanjut Anthony, harta itu harus dipastikan apakah didapat melalui harta warisan atau didapat dari orang kerja umumnya. "KPK seharusnya bertindak sesuai dengan tugas yang diberikan kepadanya yaitu memberantas korupsi, dan setiap laporan PPATK juga wajib diselidiki lebih lanjut," tegas Anthony. Ia mengungkapkan, jika penyelidikan atas harta kekayaan milik Rafael tidak selesai sampai akhir atau dihentikan, maka lembaga anti rasuah itu harus menjelaskan serta memberikan alasan mengapa proses penyeledikan itu dihentikan. "Kalau laporan tersebut tidak dilanjutkan atau dihentikan KPK harus memberi alasan yang jelas," tandasnya. #Wajib Pajak  

Topik:

Pajak Wajib pajak djp Rafael Alun Trisambodo