Catat! THR PNS Cair Mulai 4 April 2023

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 29 Maret 2023 13:08 WIB
Jakarta, MI - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan THR PNS akan mulai dicairkan pada tanggal 4 April mendatang. "Untuk pencairan THR ini akan dimulai H-10 dari Hari Raya Idul Fitri. Ini kira-kira 4 April sudah mulai dicairkan," katanya dalam konferensi pers THR dan Gaji 13 secara daring, Rabu (29/3). Ia menjelaskan THR akan diberikan sebesar gaji pokok ditambah tunjangan melekat pada gaji, berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan struktural fungsional atau tunjangan lain. Ia menambahkan THR PNS tahun ini juga akan ditambahkan tunjangan kinerja sebesar 50 persen. "THR yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat dan 50% tunjangan kinerja juga diberikan bagi instansi pemerintah daerah paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan," katanya.

Topik:

Sri Mulyani lebaran THR PNS THR 2023