193 Anak Buah Sri Mulyani Kena Sanksi Disiplin

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 11 April 2023 15:54 WIB
Jakarta, MI - Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengungkapkan 193 anak buahnya dikenai sanksi disiplin pada periode 2009 sampai 2023. Sri Mulyani menjelaskan, bahwa dari 200 surat yang dikirim PPATK ke Kemenkeu. Ada 186 surat telah selesai ditindaklanjuti dan mengakibatkan hukuman disiplin bagi 193 pegawai. Sementara 9 surat ditindaklanjuti ke aparat penegak hukum. "Karena ada juga berita yang menunjukkan yang seolah-olah tahun ini saja 193. Ini 2009 hingga 2023. Sementara 9 surat ditindaklanjuti ke aparat penegak hukum," tegas Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Selasa (11/4). Kemenkeu, kata dia, telah menindaklanjuti semua Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan Laporan Hasil Audit (LHA) terkait tindakan administrasi terhadap pegawai ASN yang terbukti terlibat sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2024 junto PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS. "Kalau ini menyangkut Kementerian Keuangan dan laporan dari PPATK yang menyebutkan pegawai Kemenkeu yang dikirim kepada kami, kami telah menindaklanjuti menggunakan mekanisme UU nomor 5 dan PP nomor 94 tahun 2021. Terutama di dalam menetapkan hukuman tindakan disiplin administratif terhadap pegawai bersangkutan," ungkapnya. Seperti diketahui, Menko Polhukam menyebutkan ada 300 surat yang menyangkut soal transaksi janggal di Kementerian Keuangan. Adapun total transaksi yang dijumlahkan dalam kasus uang masuk dan keluar itu mencapai Rp 349 triliun. #193 Anak Buah Sri Mulyani Kena Sanksi Disiplin

Topik:

kemenkeu Transaksi Gelap Rp 349 T Sri Muiyani