Diwajibkan Bayar Uang Pengganti Rp 29 M, Mantan Anak Buah Sri Mulyani, Angin Prayitno Sebut Tuntutan Jaksa "Zalim"

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 28 Juni 2023 00:45 WIB
Jakarta, MI - Koruptor Ditjen Pajak Angin Prayitno masih berkilah menyebut jaksa penuntut umum KPK zalim usai dituntut 9 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 29,505 miliar dalam perkara dugaan suap dan pencucian uang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (27/6). Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) Ditjen Pajak periode 2016 - 2019 itu dinyatakan Jaksa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan pertama dan kedua. Jaksa pun meninta hakim menjatuhkan pidana terhadap Angin Prayitno berupa pidana penjara selama 9 tahun serta denda senilai Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan. Jaksa menyatakan, pejabat pajak itu terbukti melakukan penerimaan gratifikasi sebagaimana dakwaan pertama dari Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dan dakwaan kedua dari Pasal 3 UU No. 8/2019 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Angin Prayitno juga dituntut untuk bayar uang pengganti sejumlah uang kejahatan yang dinikmatinya. Jaksa juga menuntut agar anak buah Menkeu Sri Mulyani itu membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp29.505.167.100,00. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi, dipidana penjara selama 2 tahun. Atas tuntutan tersebut, Angin Prayitno pun menyatakan protes. "Zalim!" kata Angin setelah mendengarkan tuntutan Jaksa KPK. Angin Prayitno dinyatakan melakukan tindak pidana pencucian uang untuk menutupi uang yang berasal dari penerimaan gratifikasi periode 2014—2019 senilai Rp29.505.167.100,00 dan suap sejumlah Rp14.628.315.000,00. (Man)

Topik:

KPK Sri Mulyani Ditjen Pajak Angin Prayitno