Pelaku Usaha Butuh Ketegasan Terkait Investasi Lahan Sawit

Rendy Bimantara
Rendy Bimantara
Diperbarui 27 Oktober 2023 00:28 WIB
Lahan Perkebunan Kelapa Sawit (Foto : InfoSawit)
Lahan Perkebunan Kelapa Sawit (Foto : InfoSawit)

Jakarta, MI - Pelaku usaha meminta kepastian hukum mengenai investasi industri kelapa sawit. Untuk memberikan jaminan kepastian hukum, pemerintah diminta untuk berkomunikasi dengan pelaku industri kelapa sawit nasional dengan cara yang paling efektif.

Secara khusus, Pasal 110 A dan 110 B dari Undang-undang Cipta Kerja menambah peraturan baru yang berkaitan dengan perizinan usaha sawit, yang menyebabkan sengketa sawit.

Problemnya adalah aturan baru itu mengacaukan Hak Guna Usaha (HGU) yang telah dimiliki oleh perusahaan dan masyarakat selama bertahun-tahun dengan penetapan wilayah hutan oleh pemerintah.

Menurut Bustanul Arifin, Ketua Umum Pengurus Pusat Perhimpunan Ekonomi Pertanian Indonesia, industri sawit berada di ambang kehancuran saat ini.

Pada hari Kamis (26/10), Bustanul menyatakan kepada Wartawan, bahwa saat ini mungkin merupakan titik penting dan mendesak karena kami adalah produsen terbesar. Selain pabrik besar, skala kecil juga terkena dampak, dari hulu ke hilir.

Dia juga mengatakan bahwa jika lahan yang telah diberikan HGU tetapi dimasukkan ke kawasan hutan oleh pemerintah, ada banyak masalah dan interpretasi yang berbeda.

Sehingga tidak terjadi perbedaan pendapat dan membantu upaya penciptaan iklim yang berkelanjutan, inilah kemudian yang harus diperbarui.

Sementara teman-teman di sawit ingin itu legal, komunikasi publik dan partisipasi masyarakat sangat penting. Menurutnya, perkebunan memerlukan perlindungan hukum untuk investasinya.(Ran)