Peraturan Baru, Gunakan Air Tanah Harus Izin Kementerian ESDM

Rendy Bimantara
Rendy Bimantara
Diperbarui 27 Oktober 2023 00:08 WIB
Menteri ESDM Arifin Tasrif (Foto : Youtube Kementerian ESDM)
Menteri ESDM Arifin Tasrif (Foto : Youtube Kementerian ESDM)

Jakarta, MI - Aturan terbaru tentang persetujuan penggunaan air tanah baru saja ditandatangani oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif. Keputusan Menteri ESDM No. 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah mengandung peraturan ini.

Menurut aturan, penggunaan air tanah untuk kegiatan sehari-hari harus mencapai 100 meter kubik per bulan per kepala keluarga atau lebih dari 100 meter kubik per kelompok harus mendapat izin khusus dari Kementerian ESDM.

Menurut undang-undang yang ditetapkan pada Kamis (26/10), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menyelenggarakan Persetujuan Penggunaan Air Tanah pada cekungan air tanah dan sumber air tanah lainnya di wilayah sungai yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.

Dalam salah satu undang-undangnya juga dijelaskan bahwa tujuan dari pemberian izin khusus penggunaan air tanah ini adalah untuk memastikan keberlanjutan air tanah, memberikan jaminan hukum, dan meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses penggunaan air tanah untuk kebutuhan bukan usaha.

Perlu diingat bahwa permohonan izin penggunaan air tanah ini juga berlaku untuk pertanian rakyat yang tidak termasuk dalam sistem irigasi yang sudah ada.

Selain itu, ada persetujuan untuk penggunaan air tanah untuk berbagai tujuan, seperti wisata air, olahraga air, penelitian dan pengembangan, pendidikan, dan kesehatan, tamsin kota gratis, rumah ibadah, fasilitas umum, atau fasilitas sosial lainnya.

Penggunaan air tanah oleh kelompok orang atau organisasi swasta (pemerintah, swasta, atau perseorangan) membutuhkan izin khusus dari Menteri ESDM.

Selain itu, aturan tersebut menyatakan bahwa permohonan persetujuan penggunaan air tanah harus diserahkan kepada Kepala Badan Geologi oleh Menteri ESDM dengan melampirkan persyaratan tertentu, termasuk:

 

1. Formulir permohonan yang mencakup identitas pemohon, alamat lokasi pengeboran/penggalian eksplorasi air, dan informasi terkait lainnya.

 

Tanah, koordinat rencana titik eksplorasi air tanah untuk pengeboran atau penggalian (dalam derajat), jangka waktu penggunaan air tanah yang diminta, dan nomor sumur bor atau penggalian.

2. Bukti bahwa tanah itu dimiliki atau dimiliki dapat berupa Akta Jual Beli (AJB), Surat Hak Milik (SHM), Surat Guna Bangunan (SHGB), atau Perjanjian Sewa.

3. Pernyataan bahwa tanah yang digunakan tidak dalam proses sengketa

4. Izin, dokumen, atau persetujuan lingkungan hidup.

5. Pernyataan kesediaan untuk membangun sumur resapan dan kompensasi.

rencana untuk jumlah debit air tanah dalam meter per hari.

7. Rencana untuk memanfaatkan air tanah.

8. Gambar menunjukkan konstruksi sumur bor dan gali.

Selanjutnya, pemegang persetujuan penggunaan air tanah ini harus mematuhi perjanjian penggunaan air tanah. Ini termasuk memasang meter air pada pipa keluar sumur bor atau gali dan membangun sumur resapan atau imbuhan air tanah sesuai dengan pedoman yang diterbitkan oleh Badan Geologi.

Selain itu, memberikan akses kepada PATGTL dan lembaga terkait lainnya untuk melakukan inspeksi terhadap sumur bor dan gali yang digunakan serta melaksanakan tanggung jawab tambahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(Ran)