Pemerintah Bakal Perketat Arus Barang Impor untuk Lindungi UMKM

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 26 Oktober 2023 21:30 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Foto: Kemenko Perekonomian)
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Foto: Kemenko Perekonomian)

Jakarta, MI - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, dan Polri, akan memperketat arus barang impor. 

Diantaranya, dengan melakukan penguatan regulasi impor melalui e-commerce, mempercepat revisi peraturan mengenai larangan dan pembatasan impor dan pembatasan impor. 

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pengetatan impor ini untuk memberikan perlindungan bagi industri dalam negeri dan UMKM dari ancaman barang impor ilegal. 

"Mengkoordinasikan pengetatan arus impor bersama dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, dan Polri," kata Airlangga dalam keterangannya, Kamis (26/10). 

Airlangga menambahkan, pengetatan impor ini juga untuk mengantisipasi peredaran barang impor di pasar tradisional maupun melalui platform e-commerce. Utamanya barang-barang yang tidak sesuai standar dan diindikasikan berasal dari impor ilegal dan tidak memiliki perizinan. 

"Kondisi ini turut mengancam keberadaan industri dalam negeri dan UMKM berikut keberlangsungan tenaga kerja, tidak terkecuali bagi sektor Tekstil dan Produk Tekstil," tukasnya.

Terakhir, Airlangga mengatakan keputusan ini juga merupakan instruksi langsung Presiden Joko Widodo dalam rapat Rapat Internal Kabinet (RIK). 
Dengan memberikan arahan tegas untuk melakukan pengetatan arus masuk barang impor.

"Kebijakan pengetatan impor ini sesuai dengan arahan Pak Presiden saat rapat kabinet beberapa waktu yang lalu," tukasnya. (Han)

Topik:

barang-impor