Pedagang Online Harus Laporkan Data Transaksi ke BPS

Rendy Bimantara
Rendy Bimantara
Diperbarui 31 Oktober 2023 10:09 WIB
Ilustrasi Pedagang Online (Foto :Pexels)
Ilustrasi Pedagang Online (Foto :Pexels)

Jakarta, MI - Pedagang online atau penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) harus melaporkan data dan informasi kepada Badan Pusat Statistik (BPS). Jenis data dan informasi PMSE, waktu pengiriman, dan metode pengiriman termasuk dalam laporan.

Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), kini digantikan oleh Peraturan BPS Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyampaian dan Pengelolaan Data dan/atau Informasi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

"Pemerintah telah mengamanatkan BPS sebagai institusi yang menerima penyampaian data dari penyelenggara PMSE. Peraturan BPS Nomor 4 Tahun 2023 merupakan aturan turunan yang mengatur lebih lanjut terkait hal tersebut," kata Plt Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti kepada wartawan, Senin (30/10).

PPMSE dapat melaporkan data melalui empat mode: form elektronik, unggah berkas, kunjungan, dan machine-to-machine. Peraturan BPS Nomor 4 Tahun 2023 dibuat mengingat potensi besar transaksi digital untuk meningkatkan perekonomian Indonesia.

Menurut BPS, sekitar 183 juta orang di Indonesia memiliki akses internet pada tahun 2022, dan 16,51% dari mereka menggunakan internet untuk membeli barang dan jasa. (Ran)