Joko Widodo Mau IKN Jadi 10 Minutes City

Rendy Bimantara
Rendy Bimantara
Diperbarui 5 Desember 2023 17:00 WIB
Pembangunan Jalan Tol dari Balikpapan ke IKN (Foto: Setpres)
Pembangunan Jalan Tol dari Balikpapan ke IKN (Foto: Setpres)

Jakarta, MI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin IKN menjadi 10 minutes city. Dimana waktu yang dibutuhkan untuk mengelilingi kota cukup 10 menit. IKN akan memiliki jalur pejalan kaki dan transportasi publik yang ramah lingkungan, tanpa kehadiran kendaraan bakar roda dua atau sepeda motor.

Chief of Urban Mobility Otorita IKN Resdiansyah mengatakan, kemudahan mobilitas jadi tulang punggung IKN Nusantara. Alhasil, kehadiran transportasi publik dan jalur pejalan kaki bakal diutamakan.

"Setiap ada pengembangan kawasan baru, backbone-nya adalah transportasi. IKN dibangun dengan 10 minutes city, dan kita pastikan itu adalah active mobility, walking, cycling, public transport diutamakan," ujar Resdiansyah kepada awak media di Jakarta, Selasa (5/12).

"Kita mendesain kotanya itu adalah dari tempat teman-teman bekerja ke halte, ke gedung-gedung kantoran itu cuman 10 minutes. Itu sekarang kita fight di urban mobility," jelas dia.

Tak hanya itu, IKN juga nantinya akan mengandalkan alat mobilitas individual berkecepatan di bawah 25 km per jam (micromobility). Sehingga proses pengantaran barang tidak lagi memakai jasa motor atau ojek online.

"Micromobility-nya itu tidak boleh di jalan raya loh, ada praktik khusus yang kita buat. Jadi kalau mau gofood sebagainya, silakan itu pakai micro mobility, tidak pakai motor. Karena di KIPP (Kawasan Inti Pusat Pemerintahan), tidak ada operasional kendaraan roda dua (motor) nantinya," paparnya.

Namun, Resdiansyah menyampaikan, finalisasi semua rencana itu kembali kepada siapa pemimpin negara selanjutnya. "Itu yang kita rencanakan, tapi itu semua tergantung politik kita bagaimana di tahun depan," ungkapnya.

Secara gambaran besar, Otorita IKN mendapat perintah dari Jokowi agar masyarakat di ibu kota baru nantinya tidak lagi menggunakan kendaraan pribadi.

"Perintah presiden kepada kami adalah 80 persen public transport, 20 persen kendaraan pribadi. Bagaimana kami mengontrol 20 persen kendaraan pribadi itu tidak berkeliaran lebih dari itu menggunakan intelligent transport system," imbuhnya.

"Jika sudah mencapai 20 persen, kita siapkan park and ride. You all must be park and ride using public transport. You're not allow to come to IKN, masuk ke KIPP menggunakan kendaraan pribadi kalau sudah 20 persen," tegas Resdiansyah.

Kecuali Presiden dan pejabat negara tertentu, yang punya kepentingan mendesak untuk menggunakan kendaraan dinas. Itu pun direncanakan tidak lagi memakai mobil berbahan bakar BBM, tapi mobil listrik.

"Kita harus kasih contoh dong, kecuali kendaraan dinas kayak Presiden, masa harus jalan kaki. Ada spesifik khusus yang membolehkan kendaraan pribadi itu, seperti kendaraan dinas, nanti ada peraturan sendiri," tutupnya. (Ran)