Jokowi Teken Keppres Satgas Judol, Menko Polhukam Ketuanya

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 15 Juni 2024 15:36 WIB
Joko Widodo (Foto: Istimewa)
Joko Widodo (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken surat keputusan presiden (Keppres) nomor 21 tahun 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring atau Satgas Judi Online. 

Dalam Keppres tersebut, Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto sebagai ketua satgas didampingi Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebagai Wakil Ketua Satgas.

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie diangkat sebagai Ketua Harian Pencegahan, dengan wakil Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong.

Satgas Pemberantasan Perjudian Online juga diperkuat 26 anggota Bidang Pencegahan yang diemban oleh pejabat berwenang lintas kementerian atau lembaga. Beberapa di antaranya adalah Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Kejaksaan Agung, hingga TNI-Polri.

Jokowi kemudian menunjuk Kepala Kepolisian atau Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Ketua Harian Penegakan Hukum. Dia akan memiliki 12 anggota yang merupakan pejabat deputi lintas kementerian atau lembaga negara. 

Bidang Penegakan Hukum rencananya akan menentukan prioritas penegakan hukum, penyelidikan, pemantauan, hingga memberikan rekomendasi kepada Ketua Satgas. Sesuai Pasal 13, masa kerja Satgas Judi Online mulai berlaku sejak ditetapkannya Keppres hingga 31
Desember 2024.

Soal pembiayaan, Pasal 14, disebutkan segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Satgas dibebankan kepada APBN kementerian atau lembaga dan atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada Keppres tersebut, pertimbangan pembentukan Satgas sebab kegiatan perjudian bersifat ilegal dan mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis yang dapat berujung tindakan kriminal.

Selain itu, kegiatan perjudian daring juga dianggap menimbulkan keresahan masyarakat, sehingga perlu segera diambil langkah tegas dan terpadu guna pemberantasannya. Hal ini perlu kebijakan yang komprehensif lintas kementerian atau lembaga.