DPR Protes Kemenhub Cabut Status Internasional pada 17 Bandara

Tim Redaksi
Tim Redaksi
Diperbarui 3 Mei 2024 20:24 WIB
Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama (Foto: Arief/nvl)
Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama (Foto: Arief/nvl)

Jakarta, MI - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) turut memprotes keputusan Kementerian Perhubungan mencabut status internasional pada 17 bandara di Indonesia. Hal ini tertuang pada surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 31/2024.

Pemerintah mengklaim, status internasional pada 17 Bandara tersebut kurang maksimal karena hanya mencatatkan 169 kunjungan wisatawan asing sepanjang 2023. 

Bandara tersebut juga dituduh menjadi pintu tergerusnya devisa negara karena menjadi akses masyarakat berlibur atau berwisata ke luar negeri. Pencabutan status justru diklaim akan meningkatkan gairah pariwisata di dalam negeri.

Anggota Komisi V DPR, Suryadi Jaya Purnama menilai keputusan tersebut tak tepat. Menurut dia, banyak masyarakat memanfaatkan status internasional pada bandara di dekat domisilinya untuk keperluan pengobatan dan bisnis.

"Dengan adanya bandara internasional yang dekat dengan warga, tentu mempermudah mereka dalam memenuhi kebutuhannya," kata Suryadi dikutip dari laman DPR, Jumat (3/5/2024). 

Soal pengobatan, kata dia, Indonesia tak memiliki fasilitas kesehatan yang merata di seluruh wilayah. Banyak masyarakat harus menempuh perjalanan jauh hingga ke luar negeri sekadar mencari layanan kesehatan yang mumpuni.

Contohnya, kata dia, Bandara Supadio di Pontianak yang selama ini mempermudah warga Kalimantan Barat mendapatkan pelayanan kesehatan di Kuching, Sarawak, Malaysia.

Mereka terbantu dibandingkan harus terbang ke Jakarta dengan biaya perjalanan yang lebih mahal.

Menurut dia, pemerintah seharusnya mencari sejumlah solusi lain dengan seluruh stakeholder; ketimbang langsung mencabut status internasional pada sejumlah bandara di daerah. Selain itu, DPR menyetujui penggunaan APBN untuk membangun 17 bandara bertaraf internasional tersebut dengan tujuan membawa wisatawan mancanegara langsung ke daerah tujuan.

"Sehingga pencabutan yang tiba-tiba dan tanpa kajian yang komprehensif ini bagai mengulang kesalahan yang sama seperti saat membangunnya yang juga tidak disertai kajian yang komprehensif," ujar Suryadi.

Berdasarkan Peraturan Menhub Nomor PM 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional pada Pasal 39 malah menghilangkan syarat kajian potensi wisatawan mancanegara yang menggunakan angkutan penerbangan paling sedikit 100.000 orang per tahun.

Pemerintah Pusat juga harus memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk mempertahankan status bandara internasionalnya, seperti yang terjadi pada Bandara Internasional Minangkabau (BIM), jangan lantas menerima begitu saja diturunkan statusnya menjadi bandara domestik.

"Untuk meningkatkan utilitas bandara internasional di daerah, kami mendorong agar daya tarik wisata ataupun ekonomi lainnya diperkuat," ujar Suryadi.

Daftar Bandara yang status internasionalnya dicabut
1. Bandara Maimun Saleh, Sabang, NAD

2. Bandara Sisingamaraja XII, Silangit, Sumatera Utara

3. Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang, Kep. Riau

4. Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang, Sumatera Selatan

5. Bandara Raden Inten II, Bandar Lampung, Lampung

6. Bandara H.A.S Hanandjoeddin Tanjung Pandan, Bangka Belitung

7. Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat

8. Bandara Adi Sutjipto, Sleman, DIY

9. bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah

10. Bandara Adi Soemarno, Solo, Jawa Tengah

11. Bandara Banyuwangi, Banyuwangi, Jawa Timur

12. Bandara Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat

13. Bandara Juwata, Tarakan, Kalimantan Utara

14. Bandara Syamsuddin Noor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan

15. Bandara El Tari, Kupang, NTT

16. Bandara Pattimura, Ambon, Maluku

17. Bandara Frans Kaiseipo, Biak, Papua.