Kronologi Uang Nasabah BTN Miliaran Rupiah Raib Tiba-tiba

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 10 Mei 2024 22:59 WIB
PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk (Foto: Dok MI/Aswan)
PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Nasabah PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk., yang mengaku kehilangan uang di rekening dengan total mencapai Rp 7,5 miliar menggelar demo di depan kantor pusat bank BUMN tersebut pada tanggal 29 April dan 30 April 2024 lalu.

Namun, pihak BTN membantah bahwa ada dana nasabah yang hilang. Video perdebatan antara pendemo dan pegawai BTN terkait dana nasabah yang diduga hilang kemudian viral di media sosial X.  

Kasus ini bermula ketika para nasabah tersebut menempatkan dana di BTN melalui oknum pegawai, yakni ASW dan SCP.  

Kuasa Hukum BTN, Roni, menjelaskan bahwa pembukaan rekening oleh eks-pegawai BTN tidak dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Para nasabah bahkan dijanjikan produk deposito dengan bunga 10% per bulan. 

Setelah membukakan rekening nasabah tersebut, menurut dia, eks-pegawai BTN tidak memberikan dokumen-dokumen resmi sebagaimana umumnya, seperti buku tabungan maupun kartu ATM, kepada nasabah. 

Ada dugaan kuat seluruh data nasabah yang terkumpul dimanfaatkan oleh oknum tersebut termasuk mengirimkan dana nasabah ke rekening pribadi eks-pegawai. 

Roni menjelaskan, pihak BTN sebetulnya telah proaktif melaporkan oknum ASW dan SCP yang merupakan mantan pegawai perseroan ke Polda Metro Jaya sejak 6 Februari 2023. Pelaporan tersebut terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan serta pemalsuan. Kedua oknum juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

"Lalu terkait sekarang bank BTN dilaporkan kembali, ini pemahaman hukumnya sebenarnya adalah sama dengan laporan yang terdahulu. Sehingga dari kacamata hukum, ini adalah melanggar prinsip ne bis in idem namanya. Dua kali perkara yang sama diperiksa," kata Roni. 

Sementara itu, salah satu dari 4 korban yang kehilangan uangnya di rekening Bank BTN menceritakan, awalnya mereka mendapatkan penawaran produk investasi dari AS dan WS. Keduanya mengaku sebagai pegawai Bank BTN.

Produk investasi yang mereka tawarkan sangat menarik. Investor terjanjikan mendapatkan keuntungan dari Bank BTN sebesar 10%. Lalu sejumlah nasabah tertarik dengan memasukkan dana ke rekening Bank BTN senilai total Rp7,5 miliar. “Tapi kepercayaan kami terinjak-injak saat menemukan saldo di rekening BTN kami berkurang drastis tiba-tiba pada Februari 2023,” kata nasabah yang tak mau namanya tersebut.

Lebih lanjut dia mengatakan, nasabah sudah mengadukan nasibnya ke OJK, polisi hingga sejumlah pihak. Tapi usaha mereka mendapatkan dananya kembali tak memdapatkan respons positif. “Sekarang saat tidak ada lagi yang membantu kami, apa yang harus kami lakukan. Ini adalah kejahatan korporasi,” tukasnya.

Sebelumnya sejumlah nasabah Bank BTN mengaku uangnya raib di rekening. Namun keluhan mereka kurang mendapatkan respons dari manajemen bank pelat merah tersebut.
 
Roni menjelaskan bahwa pembukaan rekening oleh pegawai BTN tidak dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Para nasabah bahkan dijanjikan produk deposito dengan bunga 10 persen per bulan.

Sementara pihak BTN menegaskan bahwa bank tidak pernah menyediakan produk deposito dengan suku bunga 10 persen per bulan atau 120 persen per tahun.

Setelah membukakan rekening nasabah, pegawai BTN yang kini sudah dipecat tersebut, tidak memberikan dokumen resmi sebagaimana harusnya, seperti buku tabungan maupun kartu ATM, kepada nasabah sehingga diduga kuat seluruh data nasabah yang terkumpul dimanfaatkan oleh oknum tersebut termasuk mengirimkan dana nasabah ke rekening pribadi mereka.

Terkait kasus sejumlah nasabah yang sedang bergulir, BTN menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum serta membuka ruang bagi mereka untuk menempuh jalur hukum sehingga seluruh keputusan yang diambil berlandaskan hukum yang berlaku.

"Lalu terkait sekarang bank BTN dilaporkan kembali, ini pemahaman hukumnya sebenarnya adalah sama dengan laporan yang terdahulu. Sehingga dari kacamata hukum, ini adalah melanggar prinsip ne bis in idem namanya. Dua kali perkara yang sama diperiksa," kata Roni.

Hakim juga menegaskan bahwa nasabah semestinya wajib hadir pada saat pembukaan rekening. Nasabah memiliki hak untuk mendapatkan dokumen-dokumen resmi setelah pembukaan rekening.

Sebagai langkah pencegahan dan mitigasi agar peristiwa serupa tidak terjadi di kemudian hari, Hakim mengatakan bahwa BTN akan melengkapi prosedur pembukaan rekening nasabah dengan menggunakan teknologi fraud detection system.

"Kami juga tentunya bertanggung jawab untuk apapun yang terkait dengan nasabah kami, namun dalam hal ini kami juga perlu keputusan hukum terkait tindakan apa yang harus kami ambil terhadap kasus yang terjadi saat ini," kata Hakim.

Sejauh ini belum ada pernyataan dari pihak nasabah yang kehilangan Rp7,5 miliar.