Mendag: Warga Bisa Dipercaya Terkait Pembelian LPG 3 Kg Pakai KTP
![Rizky Amin](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/itRv0F8Yp6cnf71Qr5dbR4ADRJdHvXKyK3TNnQd1.jpg )
![Foto Bey Triadi Machmudin, Direktur Pemasaran Regional Pertamina Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin. (Foto: Antara)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/foto-bey-triadi-machmudin-direktur-pemasaran-regional-pertamina.webp)
Cimahi, MI - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyebutkan bahwa warga masyarakat bisa dipercaya terkait dengan ketentuan pembelian gas LPG 3 kg bersubsidi yang harus menggunakan KTP di pangkalan mulai 1 Juni 2024 ini.
"Saya kira warga bisa dipercaya dan taat dengan peraturan. Saya kira warga bisa dipercaya," ujar Zulkifli usai meninjau Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) milik PT Bajubang Gasindo (Sadikun) di Cimahi, Jawa Barat, Sabtu (1/6/2024).
Dia mencontohkan saat kelangkaan minyak goreng di mana untuk membeli dua liter minyak goreng, harus menggunakan KTP dan KK.
"Saya bilang jangan curiga sama rakyat karena kadang-kadang yang perlu dicurigai itu yang mimpin-mimpin pejabat, wali kota, bupati, gubernur, menteri. Jadi dulu beli minyak dua liter harus pakai KTP. Saya bilang harus dipercaya, gimana caranya? pakai gantungan aja hanya boleh beli dua liter, ibu-ibu baca dan pasti hanya beli dua liter," paparnya.
Di lokasi yang sama, Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo mengatakan kebijakan pembelian dengan KTP ini, sesungguhnya dalam konteks pendataan kepada masyarakat agar subsidi tepat sasaran dengan ketentuan regulasi dari Kementerian ESDM.
"Per 1 Juni 2024 ini, memang kita sudah mengintegrasikan sistem dari Pertamina ke agen elpiji, ke Pangkalan, dan ke masyarakat, sehingga ini nanti pemerintah akan bisa profiling konsumen kepada siapa-siapa saja gas bersubsidi ini tersalurkan," ujarnya.
Kebijakan ini, lanjut Ega, sesungguhnya bukan untuk mempersulit, tapi untuk menjaga hak-hak masyarakat yang membutuhkan sehingga bisa diminimalisir apabila ada indikasi kecurangan.
"Barangkali karena disparitas harga yang subsidi dengan non subsidi cukup jauh, apabila ada indikasi pihak-pihak yang ingin mengambil kesempatan dalam kesempitan ini justru kita bisa mulai tahu bagaimana memproteksinya seperti itu," ucapnya.
"Jadi tujuan daripada pencatatan ini, untuk memberikan efektifitas pada target sasaran masyarakat yang membutuhkan jangan sampai hak masyarakat membutuhkan yang sesuai peruntukannya ini, diambil oleh masyarakat yang tidak berhak," sambungnya. (AM)
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
![Mendagri Sebut Sudah Ada 30 ASN yang Mengundurkan Diri untuk Maju di Pilkada 2024 Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/menteri-dalam-negeri-mendagri-tito-karnavian-foto-midhanis.webp)
Mendagri Sebut Sudah Ada 30 ASN yang Mengundurkan Diri untuk Maju di Pilkada 2024
13 jam yang lalu
![Diduga Terlibat Mafia Perdagangan Oli dan Sparepart Ilegal, Kemendag Dilaporkan ke KPK Ratusan massa PB KAMI menggelar unjuk rasa di halaman gedung Merah Putih KPK menuntut peredaran oli dan sparepart palsu yang melibatkan oknum pejabat Kemendag. [Foto: Ist]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kemendag-dilaporkan-ke-kpk.webp)
Diduga Terlibat Mafia Perdagangan Oli dan Sparepart Ilegal, Kemendag Dilaporkan ke KPK
20 jam yang lalu
![Alex Denni Lebih Satu Dekade Buron-Punya Jabatan Mentereng, Kejagung Diminta Periksa Eks Kajari Bandung Febrie Adriansyah Meskipun telah divonis pada tahun 2007 dan putusan kasasi keluar pada 2013, Alex Denni baru ditahan setelah lebih dari satu dekade (Foto: Kolase MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/alex-denni-4.webp)
Alex Denni Lebih Satu Dekade Buron-Punya Jabatan Mentereng, Kejagung Diminta Periksa Eks Kajari Bandung Febrie Adriansyah
21 Juli 2024 05:19 WIB
![Barang Import Banjiri Indonesia Karena Revisi Permendag, Zulhas: Diputuskan Rapat Terbatas Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan (Zulhas) (istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/zulhas.webp)
Barang Import Banjiri Indonesia Karena Revisi Permendag, Zulhas: Diputuskan Rapat Terbatas
18 Juli 2024 06:41 WIB