Pemangkasan Anggaran Kemen PU Rp80 T, Proyek Infrastruktur Terganggu

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 31 Januari 2025 16:48 WIB
Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU), Diana Kusumastuti (Foto: Istimewa)
Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU), Diana Kusumastuti (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU), Diana Kusumastuti, mengonfirmasi adanya efisiensi anggaran yang signifikan hingga 80% atau sekitar Rp80 triliun dari total anggaran Rp110,95 triliun pada 2025. 

Pemangkasan besar-besaran ini dilakukan sebagai bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan efisiensi anggaran sebesar Rp306,69 triliun, yang mencakup belanja kementerian/lembaga serta transfer ke daerah (TKD) pada Tahun Anggaran 2025.

Dari total efisiensi tersebut, sekitar Rp256,1 triliun berasal dari anggaran kementerian/lembaga, sementara Rp50,59 triliun berasal dari anggaran TKD. 

"Efisiensi 80%, iya sekitar Rp81an triliun dari pagu Rp110 triliun. Kalau yang lainnya operasional ini [efisiensi] 50%, infrastruktur tinggal 24%," kata Diana di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jumat (31/1/2025).

Diana menjelaskan, pemangkasan itu tentu akan menganggu proyek-proyek infrastruktur seperti jalan, bendungan, saluran irigasi dan sebagainya. Kendati demikian, Diana mengatakan Kementerian PU tentu perlu menyisir program prioritas yang harus tetap berjalan. 

Di lain sisi, Diana memastikan anggaran untuk belanja pegawai dan proyek yang dibiayai melalui Hibah Luar Negeri (HLN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tidak terdampak pemangkasan.

"Kita harus berbagi mana yang kita pilih untuk diprioritaskan, karena yang harus jalan untuk yang HLN karena sudah commited, kemudian SBSN juga sudah commited. Kalau yang itu tidak bisa diganggu gugat," tuturnya.

Sebagai langkah lanjutan dari instruksi Prabowo, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan surat edaran terkait pemangkasan anggaran kementerian atau lembaga (K/L) yang mencapai Rp256,1 triliun untuk anggaran 2025.

Dalam surat bernomor S-37/MK.02.2025 ini, Sri Mulyani meminta kepada seluruh K/L untuk melakukan reviu sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, dalam rangka efisiensi atas anggaran belanja Kementerian/Lembaga dalam APBN Tahun Anggaran 2025.

Berikut Tujuan Daftar Belanja K/L yang Perlu Diefisiensi

  • Alat Tulis Kantor (ATK) dengan persentase efisiensi: 90,0%
  • Kegiatan Seremonial : 56,9%
  • Rapat, Seminar dan sejenisnya : 45,0%
  • Kajian dan Analisis : 51,5%
  • Diklat dan Bimtek : 29,0%
  • Honor Output Kegiatan dan Jasa Profesi : 40,0%
  • Percetakan dan Souvenir : 75,9%
  • Sewa Gedung, Kendaraan dan Peralatan : 73,3%
  • Lisensi Aplikasi : 21,6%
  • Jasa Konsultan : 45,7%
  • Bantuan Pemerintah : 16,7%
  • Pemeliharaan dan Perawatan : 10,2%
  • Perjalanan Dinas : 53,9%
  • Peralatan dan Mesin : 28,0%
  • Infrastruktur : 34,3%
  • Belanja lainnya : 59,1%.

Topik:

kementerian-pu anggaran