Proyeksi Defisit APBN 2025 Tembus Rp616 T, Tantangan bagi Pemerintah

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 18 Februari 2025 18:10 WIB
Proyeksi Defisit APBN 2025 Mencapai Rp616,2 Triliun (Foto: Ist)
Proyeksi Defisit APBN 2025 Mencapai Rp616,2 Triliun (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Pemerintah memperkirakan defisit anggaran dalam APBN 2025 mencapai Rp616,2 triliun. Proyeksi ini muncul karena belanja negara direncanakan sebesar Rp3.621,3 triliun, sementara penerimaan negara hanya dipatok Rp3.005,1 triliun.

Proyeksi defisit ini tercantum dalam Undang-Undang (UU) APBN 2025. Pemerintah perlu mencari sumber pendapatan tambahan untuk menutup selisih yang cukup besar.

Dalam rapat kerja bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, Ketua Komite IV DPD RI Ahmad Nawardi menekankan perlunya evaluasi kembali terhadap pendapatan APBN.

"Pendapatan APBN ini harus diperhitungkan kembali setelah 65 BUMN digabung di bawah BP Danantara," kata Ahmad, pada Selasa (18/2/2025).

Ia mengungkapkan bahwa perubahan skema ini menyebabkan dividen dari BUMN yang sebelumnya tercatat sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP), kini tidak lagi dihitung sebagai pendapatan negara.

Untuk menutupi kebutuhan belanja yang meningkat, pemerintah menargetkan kenaikan penerimaan negara sebesar 5,72 persen dibandingkan realisasi 2024 yang tercatat sebesar Rp2.842,5 triliun.

Dalam UU APBN 2025, sumber utama penerimaan negara berasal dari pajak sebesar Rp2.490,9 triliun, yang ditargetkan tumbuh 11,5 persen dari realisasi 2024 yang mencapai Rp2.842,3 triliun. Sementara itu, PNBP diperkirakan mencapai Rp513,6 triliun.

Setoran dividen dari 65 BUMN ke negara pada 2025 ditargetkan sebesar Rp90 triliun, naik dari Rp85,5 triliun pada 2024, dengan total aset yang dikelola mencapai Rp10.402 triliun. Namun, dengan perubahan status BUMN di bawah Danantara, dividen tersebut tidak lagi masuk dalam PNBP.

"Status Danantara inilah yang membuat perusahaan BUMN yang dikelola Danantara bukan lagi kekayaan negara yang dipisahkan, sehingga tidak ada lagi yang namanya pendapatan dari PNBP dari BUMN tersebut," jelas Ahmad.

Dengan perubahan ini, Ahmad menekankan bahwa Kementerian Keuangan perlu melakukan revisi terhadap skema penerimaan negara agar dapat ditemukan solusi pengganti untuk pendapatan yang sebelumnya berasal dari dividen BUMN.

Topik:

anggaran apbn-2025 defisit-anggaran