Penerimaan Pajak Bali Tembus Rp1,97 Triliun, Naik 2,6% dari Tahun Lalu

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 22 Maret 2025 16:46 WIB
Ilustrasi [Foto: Ist]
Ilustrasi [Foto: Ist]

Bali, MI - Penerimaan pajak di Provinsi Bali menunjukkan tren positif. Hingga Februari 2025, realisasi pajak tercatat mencapai Rp1,97 triliun atau tumbuh 2,60% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Meski demikian, capaian ini baru mencapai 10,97% dari target tahunan sebesar Rp17,98 triliun yang dipatok hingga akhir Desember 2025.

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perpajakan Bali Darmawan menyebutkan pertumbuhan pajak ini didorong oleh beberapa sektor usaha dominan, yaitu perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor sejumlah Rp407,63 miliar dengan kontribusi sebesar 20,65% dari total penerimaan pajak. 

Lebih lanjut, aktivitas keuangan dan asuransi sejumlah Rp293,67 miliar atau 14,88%, penyediaan akomodasi dan makan minum (Akmamin) sejumlah Rp259,99 miliar atau 13,17%, aktivitas profesional, ilmiah dan teknis Rp205,48 miliar atau 10,43%. Lalu penerimaan pajak dari industri pengolahan sRp179,57 miliar atau 9,10% dan pajak dari sektor lainnya sejumlah Rp627,49 miliar atau 31,79%.

“Pertumbuhan ini dipengaruhi oleh pemusatan wajib pajak terdaftar setelah diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024. Penerimaan pajak tersebut terutama berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp1.273,51 miliar, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp573,99 miliar,” paparnya dari siaran pers dikutip Sabtu (22/3/2025). 

Dari sisi kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, hingga Februari 2025 tercatat sebanyak 147.674 SPT Tahunan PPh telah masuk. Capaian ini mengalami kenaikan sebesar 2,25% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Rinciannya meliputi 3.396 SPT dari Wajib Pajak Badan, 134.795 SPT dari Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan, serta 9.483 SPT dari Wajib Pajak Orang Pribadi Non-Karyawan.

Darmawan juga menegaskan bahwa pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 masih dilakukan melalui Aplikasi DJP Online dan belum menggunakan sistem Coretax DJP.

Topik:

penerimaan-pajak-bali ditjen-pajak djp