BI Tak Tahu Malu dan Tak Beretika, Dua Pejabatnya Komisaris Bank BUMN, Siapa Dia?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 29 Maret 2025 19:18 WIB
Bank Indonesia (BI) (Foto: Dok MI/Net/Ist)
Bank Indonesia (BI) (Foto: Dok MI/Net/Ist)

Jakarta, MI - Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) sejumlah bank BUMN, Kepala Departemen Pengelolaan Moneter BI, Edi Susianto yang ditunjuk sebagai Komisaris Independen BRI dan Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan BI, Donny Hutabarat ditunjuk sebagai Komisaris BNI.

Hal ini menunjukan bahwa BI tak beretika bahkan tak tahu malu.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menyatakan bahwa posisi komisaris Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) yang diisi struktur aktif di Bank Indonesia (BI) jelas bertentangan dengan regulasi BI. 

"Penempatan penugasan di luar BI dalam aturan PDG 22/2020 tentang Penugasan Eksternal Bank Indonesia tidak memasukkan lembaga jasa keuangan BUMN," kata Bhima dikutip pada Sabtu (29/3/2025).

Menurutnya, kalau penugasannya ke OJK, LPS, ADB (Asian Development Bank), tidak masalah sudah ada aturannya. Tapi kalau jadi komisaris Bank BUMN, artinya derajat BI sebagai lembaga otoritas moneter melemah. Harusnya kan mundur dulu dari BI.

"Sekarang karena sudah terpilih di RUPS ada risiko conflict of interest karena BI sebagai wasit kenapa sekarang jadi pemain? Selain itu BI juga makin turun independensinya," katanya.

Diberhentikan

Bank Indonesia (BI) dalam Rapat Dewan Gubernur pada Kamis (27/3/2025) meyetujui untuk memberhentikan dengan hormat tiga pejabatnya yang ditunjuk sebagai Anggota Dewan Komisaris pada beberapa Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Kepala Departemen Komunikasi Ramdan Denny Prakoso mengatakan BI menyambut baik penunjukan pejabat setingkat Asisten Gubernur yang diusulkan menjadi Dewan Komisaris pada sejumlah Bank BUMN.

“Sesuai dengan ketentuan, Rapat Dewan Gubernur BI pada Kamis, 27 Maret 2025 menetapkan pemberhentian wajib dengan hormat terhadap ketiga pejabat setingkat Asisten Gubernur yang ditunjuk sebagai Anggota Dewan Komisaris bank BUMN,” kata Denny, Kamis (27/3/2025).

Adapun, ketiga pejabat BI di antaranya, Asisten Gubernur, Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas BI, Edi Susianto yang diangkat sebagai Komisaris Independen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) pada 24 Maret 2025.

Kemudian, Asisten Gubernur, Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan BI, Donny Hutabarat sebagai Komisaris PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) pada 26 Maret 2025, dan Asisten Gubernur, Kepala Departemen Sumber Daya Manusia BI, Ida Nuryanti sebagai Komisaris Independen PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) pada 26 Maret 2025.

Denny menyatakan, pemberhentian dimaksud efektif berlaku sejak tanggal masing-masing keputusan RUPST di atas.

Perlu disampaikan bahwa jabatan Asisten Gubernur adalah jabatan karier tertinggi di BI setelah melalui proses penugasan dan seleksi yang ketat.

Ketiga pejabat tersebut selama berkarier lebih dari 30 tahun di BI senantiasa menunjukkan kinerja, dedikasi, profesionalisme, dan integritas yang tinggi.

“BI meyakini ketiga pejabat tersebut dapat memberikan kontribusi yang optimal bagi kinerja perbankan dalam mendukung kemajuan perekonomian nasional,” demikian Denny.

Topik:

Bank Indonesia BI