Menkeu Rilis Aturan Baru Jatah Uang Perjalanan Dinas Menteri

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 31 Mei 2025 17:33 WIB
Menteri Keuangan, Sri Mulyani (Foto: Dok MI)
Menteri Keuangan, Sri Mulyani (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menetapkan aturan baru soal perjalanan dinas melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026. 

Aturan ini langsung menyentuh aspek penting bagi menteri hingga aparatur sipil negara (ASN): uang harian perjalanan dinas.

Dalam peraturan yang mulai berlaku tahun depan ini, satuan biaya uang harian untuk perjalanan dinas di dalam negeri dibagi ke dalam beberapa kategori.

"Satuan biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Prajurit TNI/Anggota POLRI/Pihak Lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di dalam negeri," bunyi bagian aturan tersebut. Dikutip Sabtu (31/5/2025).

Adapun besaran uang harian perjalanan dinas dalam negeri berkisar Rp360 ribu-Rp580 ribu per orang per hari. Sementara itu, uang representasi perjalanan dinas dalam negeri untuk pejabat negara atau wakil menteri Rp250 ribu per orang per hari.

Untuk perjalanan dinas ke luar negeri, alokasi uang harian berkisar US$347 hingga US$792 per orang per hari.

Lebih lanjut, biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri untuk menteri, wakil menteri, dan pejabat eselon I. Mereka mendapatkan jatah Rp2,1 juta hingga Rp9,3 juta per orang per hari.

Selain itu, Sri Mulyani juga menyediakan ketentuan biaya transportasi dari atau menuju terminal bus/stasiun/bandara/pelabuhan dalam rangka perjalanan dinas. Anggaran yang disediakan Rp94 ribu sampai Rp462 ribu per orang per satu kali jalan.

Pemerintah juga menetapkan alokasi anggaran untuk tiket pesawat perjalanan dinas dalam negeri (PP), yakni hingga Rp18,6 juta untuk kelas bisnis dan Rp9,8 juta untuk ekonomi per orang.

Sementara untuk perjalanan dinas luar negeri, biaya tiket pesawat pulang-pergi ditetapkan hingga US$12.127 untuk kelas ekonomi, US$16.269 untuk kelas bisnis, dan US$23.128 untuk kelas eksekutif per orang.

Sri Mulyani juga menyertakan sejumlah catatan penting dalam peraturan tersebut, khususnya terkait penggunaan biaya masukan untuk perjalanan dinas.

"Pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas bersifat sangat selektif, sesuai tingkat prioritas dan/atau urgensinya dan diarahkan pada kegiatan yang dilaksanakan secara daring (online)," demikian isi aturan tersebut.

Topik:

perjalanan-dinas peraturan-menteri-keuangan anggaran sri-mulyani