Surat Dakwaan Dilimpahkan, Nikita Mirzani Segera Diadili
Rekha Anstarida
Diperbarui
8 November 2022 09:45 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang telah melimpahkan surat dakwaan Nikita Mirzani ke Pengadilan Negeri (PN) Serang, pada Senin (7/11) kemarin. Dengan demikian, Nikita akan segera diadili.
"Telah dilimpahkan oleh jaksa penuntut umumnya," kata Kasi Intel Kejari Serang Rezkinil Jusar, Senin (7/11).
Selanjutnya, jadwal persidangan akan dikeluarkan PN Serang. Adapun dalam persidangan Nikita, sebanyak lima jaksa telah disiapkan oleh Kejari Serang.
Diketahui, Nikita Mirzani ditahan atas kasus ITE dan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra. Nikita sendiri telah ditahan di Polres Serang sejak Selasa (25/10) lalu.
Sebelumnya, kuasa hukum Nikita, Fahmi Bahmid mengatakan, pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kliennya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
“Sebagaimana proses hukum bahwa setiap ada yang ditahan kami harus mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan sudah kami sampaikan dengan Kajari dan ketemu dengan Kasi Pidum,” kata Fahmi kepada wartawan, Kamis (27/10).
Adapun surat permohonan penangguhan itu telah disampaikan ke Kejari Serang pada Rabu (26/10) lalu. Namun, permohonan penangguhan Nikita Mirzani ternyata ditolak jaksa penuntut umum Kejari Serang, Banten.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
Nikita Mirzani Sayembara Informasi Keberadaan Aep Kasus Vina Cirebon, Tawarkan Hadiah Rp 500 Juta
26 Juli 2024 12:51 WIB
Hukum
Advokat Alvin Lim Minta 5 Bos Besar Judi Ditangkap, Bukan Malah Nikita Mirzani Ditarget yang Cuma Cari Nafkah
24 Juli 2024 13:50 WIB
Hukum
Polri Klaim Penyidikan Kasus Promosi Judi Online Wulan Guritno Masih Berjalan
24 Juli 2024 06:41 WIB
Hukum
Disebut Bareskrim Telah Diperiksa Terkait Judi Online, Begini Tanggapan Nikita Mirzani
17 Juli 2024 22:10 WIB