Surat Dakwaan Dilimpahkan, Nikita Mirzani Segera Diadili

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 8 November 2022 09:45 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang telah melimpahkan surat dakwaan Nikita Mirzani ke Pengadilan Negeri (PN) Serang, pada Senin (7/11) kemarin. Dengan demikian, Nikita akan segera diadili. "Telah dilimpahkan oleh jaksa penuntut umumnya," kata Kasi Intel Kejari Serang Rezkinil Jusar, Senin (7/11). Selanjutnya, jadwal persidangan akan dikeluarkan PN Serang. Adapun dalam persidangan Nikita, sebanyak lima jaksa telah disiapkan oleh Kejari Serang. Diketahui, Nikita Mirzani ditahan atas kasus ITE dan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra. Nikita sendiri telah ditahan di Polres Serang sejak Selasa (25/10) lalu. Sebelumnya, kuasa hukum Nikita, Fahmi Bahmid mengatakan, pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kliennya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. “Sebagaimana proses hukum bahwa setiap ada yang ditahan kami harus mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan sudah kami sampaikan dengan Kajari dan ketemu dengan Kasi Pidum,” kata Fahmi kepada wartawan, Kamis (27/10). Adapun surat permohonan penangguhan itu telah disampaikan ke Kejari Serang pada Rabu (26/10) lalu. Namun, permohonan penangguhan Nikita Mirzani ternyata ditolak jaksa penuntut umum Kejari Serang, Banten.