Soal PPN 12%, DPR Belum Menerima Draf RUU KUP

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 11 Juni 2021 16:22 WIB
Jakarta, Monitorindonesia.com - Belakangan ini, pemerintah berencana mengubah tarif PPN dari 10% menjadi 12%. Kendati demikian, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyebut sampai saat ini pimpinan DPR belum menerima surat presiden mengenai draft RUU KUP karena setiap kebijakan yg dikeluarkan oleh pemerintahan biasanya akan dibahas oleh Pemerintah dan DPR itu sendiri. "Saat ini kita belum menerima info soal apapun itu untuk kebijakan pemerintah, juga melalui Undang-Undang itu juga pasti akan dibahas antara dpr dan pemerintah." tutur Dasco saat diwawancari oleh wartawan, di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (11/06/2021). Lebih lanjut, upaya pemerintah mengerek tarif PPN tersebut tertuang dalam draf RUU Perubahan Kelima atas Undang-Undang No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Politisi Gerindra tersebut menilai, saat ini program yang terpenting yaitu pemulihan ekonomi nasional (PEN) di tengah pandemi Covid-19 sehingga masyarakat tidak merasa terbebani mengenai kebijakan itu. "Saat sekarang, program paling penting yang dilakukan pemerintah yaitu pemulihan ekonomi nasional dan saya pikir kebijakan-kebijakan dalam pemulihan ekonomi itu tidak akan dijalankan dengan kebijakan yang membebani masyarakat" pungkasnya. (AAS)

Topik:

Sufmi Dasco Ahmad PPN