Soal Dugaan Laporan Audit Ganda BPK dalam Kasus Asabri dan Jiwasraya, Pakar Bilang Begini

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 29 Juni 2021 14:35 WIB
Monitorindonesia.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan lembaga negara yang tidak tunduk pada rezim yang berkuasa. Karena itu, seharusnya semua hasil pekerjaan auditnya didasarkan pada keadaan riil. Demikian disampaikan pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar kepada wartawan di Jakarta, Selasa (29/6/2021) menangapi kinerja BPK dalam mengaudit kasus PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri dipertanyakan publik. Pasalnya, muncul dugaan adanya laporan audit ganda, hingga tidak adanya rekomendasi pemeriksaan Bakrie Group kepada Kejaksaan. Lanjut Fickar, jika ternyata ditemukan indikasi adanya penyimpangan dari pekerjaannya, maka itu bisa menjadi alat untuk menghukum personilnya beserta pimpinannya karena lengah dalam melakukan pengawasan. "Apalagi jika kewenangan mereka digunakan untuk kepentingan politik. Mereka seharusnya dipecat," kata dia. Menurut Fickar, jika ditemukan adanya dua laporan yang berbeda, maka harus dilakukan investigasi untuk menentukan mana yang benar. "Rakyat langsung maupun melalui DPR bisa mempersoalkannya. Lebih jauh jika ditemukan alat bukti, bisa dipidanakan. Sungguh jahat bila ternyata ada pihak dalam BPK yang secara sengaja melakukan penyelewengan data karena laporan hasil audit tersebut mampu menentukan nasib seseorang dimata hukum," pungkasnya. Sebelumnya, tersangka Benny Tjokrosaputro pernah menyebut bahwa Jiwasraya banyak bertransaksi dengan saham-saham Grup Bakrie, terutama sebelum 2008. Benny pun mempertanyakan mengapa mereka tidak disidik, padahal jika diperhitungkan jumlah kepemilikan saham Jiwasraya di Grup Bakrie, jauh lebih besar dibandingkan perusahaan yang dikendalikannya. (Ery)

Topik:

BPK audit ganda