Jamin Ginting Tegaskan, Tidak Semua Sumber Dana Jiwasraya dan Asabri Milik Negara

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 13 Juli 2021 18:18 WIB
Monitorindonesia.com - Pakar hukum pidana Universitas Pelita Harapan (UPH), Jamin Ginting angkat bicara terkait proses penegakan hukum kasus Jiwasraya-Asabri, termasuk penyitaan asetnya yang diduga serampangan. Dia menegaskan bahwa penyidik harusnya mencermati sumber dana dari Jiwasraya dan Asabri tersebut, apakah berasal dari keuangan negara atau berasal dari premi asuransi milik masyarakat. "Jadi penyidik Kejaksaan harus membaca Pasal 2 huruf h Undang-Undang Keuangan Negara (UUKN) secara proporsional, yakni berapa persentase yang termasuk kekayaan negara, kekayaan PT Jiwasraya, dan berapa persentase dana masyarakat," kata Jamin kepada wartawan di Jakarta, Selasa (13/7/2021) Oleh karenya itu, menurut dia, kurang pas dan kurang bijak jika Kejaksaan Agung (Kejagung) menyimpulkan dengan memukul rata bahwa seluruhnya adalah kekayaan negara. Mencermati sumber dana kasus ini tidaklah tepat menggunakan UU Tipikor dan UUKN, dan kurang tepat kasus ini dikategorikan sebagai peristiwa korupsi. "Apabila dianalisis lebih mendalam, kasus Jiwasraya-Asabri ini lebih tepat dari awal diproses dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, sehingga terlihat due process of law yang adil buat semua pihak," ujarnya. Jamin juga mengkritisi keputusan pemidanaan Gagal Bayar yang dijadikan alasan munculnya kasus pidana korupsi, termasuk penetapan nilai kerugian. Menurutnya, kasus tersebut problematik karena secara de facto saham-saham tersebut masih dimiliki oleh Jiwasraya, namun memang saat ini sedang mengalami penurunan nilai saham (impairment). "Akibatnya, penyitaan, pemblokiran dan kegagalan memverifikasi aset yang dilakukan Kejagung memberikan dampak sistemik para investor pasar modal dan konsumen bisnis asuransi," sebut dia. (Ery)

Topik:

Asabri jiwasraya Universitas Pelita Harapan