Kajati Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Kadis SDA DKI ke Penyidikan

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 23 Juli 2021 22:58 WIB
Monitorindonesia.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menaikkan kasus dugaan korupsi pengadaan alat berat penunjang perbaikan jalan di Dinas Bina Marga DKI Jakarta dari penyelidikan ke penyidikan. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI, Ashari Syam mengatakan, penyidikan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: Prin-1573/M.1/Fd.1/07/2021 tertanggal 23 Juli 2021. "Bahwa berdasarkan hasil ekspos tim penyelidik tindak pidana khusus Kejati DKI Jakarta pada tanggal 21 Juli 2021 atas penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat alat berat penunjang perbaikan jalan pada UPT Alkal Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2015, disepakati bahwa kasus tersebut telah memenuhi syarat berdasarkan bukti permulaan yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan." kata Ashari dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/7/2021). Kasus pengadaan alat berat penunjang perbaikan jalan di Dinas Bina Marga DKI Jakarta ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya dugaan mark up atau penggelembungan pelaksanaan pengadaan alat berat untuk perbaikan jalan pada UPT Alkal Dinas Bina Marga DKI. "Dari hasil penyelidikan tersebut, tim penyelidik menyimpulkan bahwa berdasarkan bukti-bukti permulaan yang ditemukan dan dikumpulkan, terdapat dugaan mark up atas pelaksanaan pengadaan alat-alat berat penunjang perbaikan jalan tersebut yang mengakibatkan adanya indikasi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar Rp 13.432.155.000," beber Ashari. Ashari mengungkapkan, pihaknya telah menemukan bukti permulaan untuk menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan, namun belum menjelaskan siapa tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Kejati DKI Jakarta telah memeriksa eks Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Yusmada Faizal pada 21 April lalu. Yusmada merupakan Kadis Bina Marga era Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Menurut Ashari, Yusmada yang memiliki posisi sebagai pengguna anggaran telah dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat-alat berat penunjang perbaikan jalan pada UPT Alkal Dinas Bina Marga DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015. #Kasus dugaan korupsi Kadis SDA DKI

Topik:

dugaan korupsi Kejati DKI Kadis SDA DKI