OTT KPK, Andi Putra Belum Serahkan LHKPN sebagai Bupati Kuansing

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 19 Oktober 2021 19:45 WIB
Monitorindonesia.com - OTT yang dilakukan tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Riau belakangan diketahui menjaring Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra. OTT Andi Putra dan tujuh orang lainnya lantaran diduga terlibat dalam transaksi suap terkait perizinan perkebunan. Andi Putra yang menjabat sebagai Bupati Kuansing setelah memenangkan Pilkada Kuansing 2020 ternyata belum melaporkan hartanya kepada KPK. Nama Andi Putra selaku Bupati Kuansing tak ditemukan di situs e-lhkpn.kpk.go.id. Laporan kekayaan Andi Putra hanya ditemukan saat melaporkan pada 31 Maret 2021 untuk pelaporan akhir menjabat sebagai anggota DPRD Kuansing dari Fraksi Golkar. Berdasarkan LHKPN terakhirnya yang dikutip Monitorindonesia.com dari laman elhkpn.kpk.go.id pada Selasa (19/10/2021), Andi tercatat memiliki harta Rp 3,7 miliar. Harta kekayaan Andi didominasi tanah dan bangunan yang seluruhnya berada di Kuansing. Total ada delapan bidang tanah dan bangunan dengan nilai total Rp 3,1 miliar. Andi juga tercatat memiliki tiga kendaraan senilai Rp860 juta. Kendaraannya yakni satu unit mobil Honda Jeep keluaran 2012; satu unit motor Yamaha Solo keluaran 2018; dan satu unit mobil Mitshubishi Pajero keluaran 2019. Andi tidak tercatat memiliki harta bergerak, surat berharga, maupun kas. Namun, Andi mengaku memiliki utang senilai Rp285,4 juta.

Topik:

KPK OTT