Status Selebgram Rachel Vennya Masih Sebagai Saksi

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 2 November 2021 23:40 WIB
Monitorindonesia.com- Selebgram Rachel Vennya sampai saat ini masih berstatus saksi alias belum dijadikan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran ketentuan karantina kesehatan. Hal itu ditegaskan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi terkait status selebgram itu. Pasalnya pihak kepolisian mendalami pihak-pihak yang menjadi saksi. "Masih saksi," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (2/11/2021). Yusri mengatakan, pihak kepolisian masih melakukan pemanggilan kepada sejumlah saksi-saksi, termasuk saksi ahli di dalamnya. "Kan baru dia ama cowoknya. Masih ada saksi-saksi lainnya, saksi ahli mungkin," ujarnya. Setelahnya, polisi juga akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu sebelum menentukan dirinya sebagai tersangka atau bukan dalam kasus tersebut. "Nanti kita tunggu (gelar perkara). Apakah bisa menentukan dia sebagai tersangka, kita tunggu hasilnya. Kita masih melengkapi lagi nanti, siapalagi yang harus diperiksa sama alat-alat bukti lain," imbuh Yusri. Diketahui, kasus kaburnya Rachel Vennya saat karantina di RSDC Pademangan, Jakarta Utara, memasuki babak baru. Polda Metro Jaya telah meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan. Dalam tahap penyidikan ini, polisi akan menentukan apakah Rachel Vennya memenuhi unsur untuk ditingkatkan sebagai tersangka. Tetapi sebelum memasuki ke tahap itu, polisi memeriksa Rachel Vennya. Dalam kasus ini, polisi menemukan ada dugaan unsur pidana yakni UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.